Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit
Hakim nonaktif Djuyamto mengatakan, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah melakukan intervensi dalam proses persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO).
Hal ini Djuyamto ucapkan ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
Saat itu, salah satu terdakwa, Ariyanto Bakri, mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung pada Djuyamto.
Dalam kasus ini, Ariyanto merupakan salah satu pengacara korporasi CPO yang memberikan uang suap pada Arif Nuryanta dan kawan-kawan.
"Apakah ada intervensi mengenai putusan tersebut dari Pak Muhammad Arif Nuryanta?" tanya Ariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ketika pertanyaan itu dilontarkan, Arif Nuryanta duduk di sebelah Djuyamto.
Keduanya sama-sama sedang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Ariyanto dan Marcella.
"Kalau sejak awal dikasih duit, ya intervensi lah. Harus jujur kan? Masa dikasih duit, enggak ada intervensi," jawab Djuyamto.
Namun, Djuyamto menegaskan, Arif Nuryanta memang tidak pernah secara spesifik memerintahkan perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas.
"Beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya," imbuh Djuyamto.
Jawaban Djuyamto berbeda dari pernyataan Arif Nuryanta yang ditanya pertanyaan yang sama oleh Ariyanto.
Arif Nuryanta yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu mengaku tidak pernah melakukan intervensi pada putusan perkara CPO.
"Tidak sama sekali," jawab Arif Nuryanta.
Arif menjelaskan, selama perkara itu berjalan, ia hanya pernah mengingatkan para majelis hakim kalau persidangan melebihi batas waktu.
"Mengenai persidangan saya ndak tahu. Tahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi, dan itu sudah dipenuhi," imbuh Arif.
Hari ini, eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim nonaktif Djuyamto untuk bersaksi pada kasus pada penyuap mereka.
Vonis Para Hakim
Diketahui, Arif Nuryanta dan Djuyamto telah dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus divonis 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14.700.000.000.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Adapun, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Keempat terdakwa ini telah mengajukan banding.
Lalu, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Wahyu juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai uang suap yang diterimanya senilai Rp 2,3 miliar.
Jika uang ini tidak dibayarkan, ia diancam pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.
Diketahui, Wahyu menerima putusannya dan tidak menyatakan banding.
Kasus Marcella dan Ariyanto dkk
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
"Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim," ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
"Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei," kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24.537.610.150,9 yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
"Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
"(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #djuyamto #benarkan #ketua #jaksel #intervensi #vonis #lepas #sejak #awal #dikasih #duit