Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Pakai 17 Perusahaan Fiktif untuk Tampung Dana
Ilustrasi judi online. (KOMPAS.com/Wahyunanda)
18:06
7 Januari 2026

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Pakai 17 Perusahaan Fiktif untuk Tampung Dana

- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasikan 21 situs judi online (judol) di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan para pelaku menggunakan sedikitnya 17 perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Himawan mengatakan, perusahaan-perusahaan palsu itu sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari sindikat yang mengelola puluhan situs judi online tersebut.

Menurut Himawan, modus operandi para pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu.

Identitas tersebut digunakan untuk mengisi struktur direksi perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk membuka rekening bank.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank," jelasnya.

Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang digunakan untuk menampung dana transaksi para pemain dari 21 situs judi online yang dikelola para pelaku.

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut," tutur dia.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang tersimpan dalam rekening perusahaan palsu tersebut.

Dari hasil penelusuran, Bareskrim berhasil memblokir dan menyita dana dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," kata Himawan.

Adapun lima tersangka yang ditangkap dalam perkara ini masing-masing berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag:  #bareskrim #bongkar #situs #judi #online #pakai #perusahaan #fiktif #untuk #tampung #dana

KOMENTAR