BNPT Bakal Perketat Roblox, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Buat Akun
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap rencana pengetatan akses anak terhadap platform gim daring, termasuk Roblox, menyusul temuan keterpaparan anak pada konten kekerasan di ruang digital yang beririsan dengan komunitas True Crime Community.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan, Roblox menjadi salah satu platform yang kini dikaji secara serius oleh pemerintah karena berpotensi diakses anak-anak tanpa kontrol usia yang memadai.
“Contoh tadi seperti Roblox ya, Roblox ini juga akan mungkin dipasangin kamera, sehingga nanti setiap anak yang akan melakukan membuat akun di dalam Roblox itu, pasti akan tercapture wajahnya, nanti secara otomatis kalau memang dia di bawah umur, langsung dia nggak bisa membuat akun itu, itu secara sistem ya," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, sistem tersebut akan secara otomatis mendeteksi usia pengguna.
Jika teridentifikasi masih di bawah umur, pengguna tidak akan bisa membuat akun.
Eddy menambahkan, sejumlah anak yang teridentifikasi Densus 88 terpapar konten kekerasan melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga gim daring.
“Memang anak-anak ini terpapar dalam konten kekerasan di ruang digital, ini beberapa platform seperti Youtube, Telegram, Tik Tok, dan lain-lainnya, nanti bisa ditambahkan oleh Densus 88, dan ini sebagian memang juga ada, mereka juga tergabung di dalam darkweb, website juga, masuk ke sana,"kata dia.
BNPT menyebutkan, penguatan pengawasan ini didukung oleh regulasi pemerintah yang tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Eddy mengatakan, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan Tunas.
Aturan tersebut kini tinggal menunggu peraturan menteri yang ditargetkan terbit pada Maret 2026.
“Ini akan dilakukan pengontrolan terhadap platform, baik itu media online maupun game online," ujarnya.
70 Anak Gabung True Crime Community
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya keterlibatan 70 anak dalam grup True Crime Community yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Mayoritas anak-anak tersebut diketahui bergabung karena latar belakang persoalan sosial dan keluarga, mulai dari perundungan hingga kurangnya perhatian orang tua.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, provinsi dengan jumlah anggota terbanyak berada di DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Sebaran wilayah yang teridentifikasi sebagai member grup True Crime Community ada 70 anak di 19 provinsi ya. Di mana provinsi yang terbanyak yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, kemudian Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang, setelah itu menyebar di beberapa daerah," kata Mayndra dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dari 70 anak tersebut, sebanyak 67 orang telah menjalani asesmen, pemetaan, serta konseling yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Tag: #bnpt #bakal #perketat #roblox #anak #bawah #umur #bisa #buat #akun