MK Gelar Sidang Pleno Khusus Awal Tahun, Anwar Usman Absen
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, sidang ini dihadiri oleh 8 dari 9 hakim konstitusi, hanya hakim MK Anwar Usman yang tidak hadir.
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan turut dihadiri sejumlah Duta Besar, Pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, hingga mitra kerja MK.
"Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi," kata Suhartoyo dalam sidang, Rabu.
Suhartoyo mengatakan, tahun 2025 banyak permohonan dan perkara yang ditangani oleh MK, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kepala Daerah, dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
"Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," kata dia.
Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi, terutama Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, menurut Suhartoyo, peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sangat fundamental dan strategis.
"Karena MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi sebagaimana amanat Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar dia.
Capaian MK
Suhartoyo lantas memaparkan kinerja MK sepanjang 2025, di mana ada 701 permohonan/perkara yang terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang ditangani MK.
Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara.
Penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK.
Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.
Bahkan, hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025.
"Lonjakan jumlah permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja, melainkan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara dan pemanfaatan teknologi informasi di Mahkamah Konstitusi," jelas Suhartoyo.
Lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga amanat UUD NRI Tahun 1945.
MKMK peringatkan Anwar Usman
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konsttusi (MKMK) telah memperingatkan kepada hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling sering absen dalam sidang pleno dan panel.
Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.
Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71 persen atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.
Tag: #gelar #sidang #pleno #khusus #awal #tahun #anwar #usman #absen