Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi Bayangan
DI TENGAH gejolak politik global yang membuat negara-negara semakin waspada terhadap ancaman penculikan pemimpinnya oleh kekuatan adidaya, dinamika politik dalam negeri Indonesia tak kalah memanas.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Ide ini bukan barang baru, ia muncul berulang kali sebagai solusi atas "kekacauan" Pilkada langsung.
Alasan yang dikemukakan terdengar masuk akal: efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, dan klaim bahwa pemilihan langsung terlalu mahal serta rawan konflik.
Narasi ini seolah menjanjikan pendekatan teknokratis untuk menyelesaikan kompleksitas demokrasi elektoral kita.
Namun, di balik kemasan rasional itu, wacana ini justru mengungkap "demokrasi bayangan", sistem yang tampak demokratis di permukaan, tapi dikendalikan oleh elite di belakang layar.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan cukup diwakili oleh DPRD.
Dukungan ini datang dari koalisi partainya, termasuk Partai Gerindra, Golkar, dan kini Partai Demokrat yang berubah sikap setelah sempat menolak di era Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa.
Hampir semua partai di parlemen menyetujui, menjadikan ini bukan sekadar diskusi, tapi agenda politik yang menguat.
Sebagai masyarakat yang peduli demokrasi, wacana ini tak bisa diabaikan begitu saja. Bukankah langkah ini mundur dari prinsip demokrasi langsung yang telah dibangun sejak Reformasi 1998?
Prabowo dan pendukungnya mengklaim ini untuk efisiensi anggaran. Namun, bukti menunjukkan motifnya lebih dalam, yakni mengkonsolidasikan kekuasaan elite partai di tingkat lokal.
Siapa yang benar berdaulat?
Jika kita merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.
Rumusan pasal yang ringkas ini membuka ruang interpretasi luas, sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sering disebut sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Mahkamah Konstitusi, melalui sejumlah putusannya, juga secara konsisten menegaskan bahwa pembentuk undang-undang—yaitu DPR dan pemerintah—memiliki kebebasan untuk merancang mekanisme pemilihan kepala daerah, selama tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.
Oleh karena itu, saya akui secara normatif, skema pemilihan melalui DPRD tidak bisa begitu saja dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah model pemilihan itu benar-benar mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang tegas diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat”?
Atau justru mengembalikan kekuasaan pemilihan kepala daerah ke tangan elite perwakilan, menjauhkannya dari rakyat langsung?
Di sinilah letak pertarungan sesungguhnya, bukan lagi soal “boleh atau tidak”, tapi soal siapa yang benar-benar berdaulat.
Prinsip kedaulatan rakyat merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa, raja, atau kelompok elite tertentu.
Prinsip ini secara tegas tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amandemen), yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Rawan konflik kepentingan di DPRD
Memberikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berpotensi memicu konflik kepentingan yang masif.
Anggota DPRD, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, seringkali terjebak dalam loyalitas ganda. Harus loyal terhadap partai, kelompok bisnis, atau kepentingan pribadi.
Dalam konteks kekuasaan, ketidakpastian integritas mereka bisa mengubah proses pemilihan menjadi arena transaksi gelap.
Bayangkan jika keputusan pemilihan dipengaruhi lobi-lobi antarpartai atau kesepakatan bisnis, apakah rakyat masih punya lagi suara nyata?
Konflik ini bukan teori kosong. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 363 anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Angka ini menempatkan legislator di posisi ketiga sebagai profesi paling rawan korupsi, setelah swasta dan pejabat eselon.
Bagaimana mungkin kita mempercayakan mereka untuk memilih pemimpin daerah atas nama rakyat?
Kasus-kasus ini sering melibatkan suap, penggelapan anggaran, atau jual-beli jabatan, yang justru akan semakin mudah terjadi jika Pilkada dialihkan ke DPRD.
Alih-alih mewakili aspirasi masyarakat, DPRD bisa menjadi gerbang bagi korupsi struktural yang lebih masif di mana kepala daerah terpilih karena "mahar" atau janji balas jasa, bukan lagi kompetensi.
Jika demikian, masih layak kita disebut sebagai negara menjunjung tinggi demokrasi?
Mendorong Pilkada lewat DPRD tampak lebih memprioritaskan stabilitas elite daripada akuntabilitas. Hal ini bisa dilihat sebagai upaya menguatkan kontrol pusat atas daerah, mengingat koalisi Prabowo mendominasi parlemen nasional dan lokal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menolak tegas wacana ini, menyebutnya sebagai tarik mundur demokrasi.
Jika DPRD yang bermasalah diberi kuasa lebih, jarak antara rakyat dan pemimpin hanya akan melebar, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpuasan kronis.
Lebih lanjut, mekanisme ini berpotensi menambah ketidaktransparanan. Kenapa demikian? Pemilihan di DPRD terjadi di ruang tertutup, tanpa pengawasan publik langsung.
Jika Pilkada langsung setidaknya memungkinkan debat terbuka dan kampanye, via DPRD justru mengundang kesepakatan bayangan.
Ini bukan hanya risiko korupsi, tapi juga erosi kepercayaan. Survei menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sudah rendah; menambahkan beban pemilihan hanya akan memperburuknya.
Efisiensi tak berdasar
Argumen efisiensi anggaran yang menjadi andalan wacana ini rapuh ketika diuji fakta dan realita.
Biaya Pilkada langsung saya akui memang tinggi. Namun, yang membengkak bukan ongkos prosedural yang ditanggung APBN/APBD, melainkan transaksi koruptif seperti mahar pencalonan, politik uang, dan dana "pengamanan".
Politik menjadi mahal bukan karena rakyat diberi hak memilih, tetapi karena jabatan publik dipersepsikan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan.
Logika “balik modal” inilah yang melahirkan mahar pencalonan, politik uang, hingga jual beli dukungan, baik di tingkat akar rumput maupun elite partai.
Mengalihkan ke DPRD tak menghilangkan biaya itu, malah memindahkannya ke arena lebih sempit dan tak terawasi.
Dalam Pilkada langsung, transaksi setidaknya lebih tersebar dan kasatmata. Via DPRD, ia menjadi terpusat pada segelintir aktor.
Inilah esensi demokrasi bayangan yang saya maksud. Hak rakyat dipangkas atas nama efisiensi, sementara korupsi elite semakin terkonsentrasi.
Ironisnya lagi, semangat penghematan anggaran jarang menyentuh sektor lain, seperti struktur kementerian yang gemuk over kapasitas atau subsidi elite.
Mengapa hak politik rakyat yang pertama dipangkas? Ini menunjukkan efisiensi hanyalah dalih politis, bukan agenda berkeadilan.
Selain itu, isu krusial seperti transparansi dan pendanaan kampanye sering kali absen dari perdebatan.
Selama pendanaan politik tetap gelap, mekanisme pemilihan apapun, baik langsung maupun tidak langsung akan terus melahirkan biaya tinggi.
Laporan dana kampanye yang formalistik, pengawasan lemah, serta sanksi yang tidak menimbulkan efek jera membuat pembiayaan ilegal seolah menjadi norma yang diterima.
Lebih jauh lagi, wacana Pilkada tidak langsung justru mengaburkan persoalan struktural yang lebih mendasar: kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi.
Partai semestinya menjadi sekolah demokrasi yang menanamkan etika publik dan integritas. Namun dalam praktiknya, banyak partai berubah menjadi kendaraan elektoral pragmatis, di mana kapasitas finansial sering kali lebih menentukan daripada kualitas moral.
Alih-alih membenahi kaderisasi dan tata kelola internal, sebagian elite justru memilih membatasi partisipasi rakyat.
Demokrasi diposisikan sebagai masalah, bukan sebagai instrumen koreksi. Padahal yang seharusnya diperangi adalah korupsi, bukan hak pilih warga negara.
Data korupsi DPRD tadi mempertegas, dengan 363 legislator terjerat sejak 2024, memberi mereka kuasa lebih adalah resep bencana.
Bagaimana mereka bisa dipercaya? Ini bukan soal individu, tapi sistem yang memungkinkan korupsi.
Pada akhirnya, Pilkada melalui DPRD bukanlah solusi cerdas, ia adalah kemunduran telanjang ke era politik tertutup, tempat suara rakyat dengan mudah digantikan oleh transaksi gelap di balik pintu rapat elite.
Ini bukan efisiensi, tapi pengkhianatan terhadap perjuangan panjang rakyat merebut hak untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Reformasi sejati menguatkan kedaulatan rakyat, bukan merampasnya dengan dalih hemat biaya yang murahan itu.
Demokrasi Indonesia pantas lebih baik bukan bayang-bayang oligarki yang menyelimuti, tapi cahaya terang yang menyinari setiap warga hingga ke sudut terjauh di pelosok perbatasan.