Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, dr. Richard Lee Tunjukan Kejanggalan saat Tiba di Polda Metro Jaya
- Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dia memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Berbeda dari tersangka lain, Dokter Richard Lee bisa memakai mobil sampai masuk ke area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Hal itu tidak umum karena tersangka lain yang diproses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya biasanya harus berjalan kaki sebelum diperiksa. Mengingat tidak semua kendaraan boleh masuk ke area kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hanya mobil milik personel satuan tersebut yang boleh masuk sampai ke dalam. Karena itu, perlakuan terhadap Dokter Richard Lee tidak seperti biasanya.
Dokter Richard Lee tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Dia datang menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 707 PHS. Tidak ada keterangan yang disampaikan oleh Dokter Richard Lee kepada awak media menjelang pemeriksaan. Polda Metro Jaya hanya memastikan bahwa yang bersangkutan hadir sesuai dengan panggilan penyidik.
”Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik,” terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Reonald sempat menyampaikan bahwa Dokter Richard Lee tidak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, dia menyatakan bahwa sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.
Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.
Tag: #diperiksa #perdana #sebagai #tersangka #richard #tunjukan #kejanggalan #saat #tiba #polda #metro #jaya