Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga Akhir 2026
Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang selama setahun hingga 31 Desember 2026 dari yang semestinya berakhir pada 31 Desember 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perpanjangan masa tugas MKMK berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.
"Memutuskan menetapkan keputusan ketua Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026," kata Ketua MK Suhartoyo dalam acara pengucapan sumpah anggota MKMK di Gedung MK, Rabu (7/1/2025).
Berdasarkan Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjabat sebagai Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri sebagai Akademisi Bidang Hukum.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK yang diperpanjang masa jabatannya.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian serta dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan di 2024," ucap dia.
Suhartoyo berharap, para anggota MKMK dapat menjawab kebutuhan yang diperlukan di dalam MK untuk memberikan kepercayaan publik.
"Mudah-mudahan ke depan semakin bisa menjawab kebutuhan apa yang diperlukan di dalam MK untuk memberikan kepercayaan publik berkait dengan tugas kewenangan kelembagaan, yakni menjaga dan menegakkan keluhuran serta martabat Mahkamah beserta menjaga kode etik Hakim Konstitusi," ujar Suhartoyo.
Diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:
"Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".
Berdasarkan PMK 11/2024, MKMK memiliki wewenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.