Hasnaeni “Wanita Emas” Dikawal Brimob Saat Hendak Hadiri Sidang PK
Hasnaeni atau “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, dikawal anggota Brimob saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Peninjauan kembali (PK), Rabu (7/1/2026)(Shela Octavia)
11:38
7 Januari 2026

Hasnaeni “Wanita Emas” Dikawal Brimob Saat Hendak Hadiri Sidang PK

- Hasnaeni atau sosok yang dikenal dengan julukan “wanita emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, dikawal anggota Brimob saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasnaeni yang memakai kemeja biru tua dengan kerudung putih terlihat dikawal oleh dua orang personel Brimob di pintu gedung.

Kedua Brimob ini terlihat menggunakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang.

Selain itu, Hasnaeni juga terpantau ditemani oleh dua petugas dari lembaga pemasyarakatan.

Saat ditemui, pengacara dari Hasnaeni mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait dengan pengamanan tersebut.

Untuk saat ini, Hasnaeni dibawa masuk ke ruang tunggu tahanan untuk menunggu sidang PK dimulai.

Proses PK kedua

Diketahui, Hasnaeni tengah mengajukan proses PK kedua.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, permohonan PK kedua tersebut telah didaftarkan sejak 4 Desember 2025 dan akan segera disidangkan pada 7 Januari 2026.

“Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

PK pertama ditolak

Hasnaeni sebelumnya juga telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Sekadar informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Hasnaeni tersebut dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Andi.

Putusan Perkara Korupsi

Permohonan PK kedua ini diajukan atas putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jakarta Pusat tertanggal 13 September 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Hasnaeni selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Hasnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Tag:  #hasnaeni #wanita #emas #dikawal #brimob #saat #hendak #hadiri #sidang

KOMENTAR