Saksi Ungkap Eks Stafsus Nadiem yang Diberi Kewenangan Lebih untuk Regulasi dan Anggaran
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id)
15:30
6 Januari 2026

Saksi Ungkap Eks Stafsus Nadiem yang Diberi Kewenangan Lebih untuk Regulasi dan Anggaran

- Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap sejumlah kewenangan lebih dari Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan Sutanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Selasa (6/1/2026).

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

"Saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, SDM, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Jaksa kemudian bertanya kepada Sutanto soal pernyataan Nadiem yang selalu mengatakan, "Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan".

Hal tersebut mengacu kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto ketika dimintai keterangan terkait terdakwa Sri Wahyuningsih.

Sutanto pun membenarkan kalau Nadiem Makarim pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.

"Ya betul, Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu," jawab Sutanto.

Kewenangan "Ngeri-Ngeri Sedap"

Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (23/12/2025), Jurist Tan disebut memiliki sejumlah kewenangan saat masih menjabat di Kemendikbudristek.

Deretan kewenangan itu diungkap Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Hamid menyampaikan, Jurist Tan diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan informasi teknologi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek.

“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Mendengar kesaksian Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai bertanya soal kewenangan Jurist Tan dalam merotasi dan mutasi SDM di Kemendikbudristek.

Bahkan, jaksa mengaku "ngeri-ngeri sedap" dengan kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan di kementerian tersebut.

"Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah," tanya jaksa.

JPU pun menegaskan, Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem seharusnya tidak memiliki kewenangan mengurus anggaran, mutasi, dan rotasi.

Sebab kewenangan terkait anggaran hingga SDM merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kementerian, bukan staf khusus.

"Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain," ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor.

"Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan," sambungnya menegaskan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YUBAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #ungkap #stafsus #nadiem #yang #diberi #kewenangan #lebih #untuk #regulasi #anggaran

KOMENTAR