Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Tugas Berat dari Jokowi saat Jabat Mendikbud
- Nadiem Makarim mengungkap sejumlah tugas berat yang diberikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat menunjuknya jadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 2019.
Deretan tugas Jokowi itu diungkapnya saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).
Lantas, apa saja tugas yang diberikan Jokowi kepada Nadiem?
Digitalisasi Pendidikan
Jokowi, ungkap Nadiem, mendorongnya agar secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan di Indonesia.
Tujuan digitalisasi pendidikan itu dilakukan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital.
"Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting, untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital," ujar Nadiem.
Jokowi memberikannya amanah untuk membangun platform teknologi yang membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi.
Karena latar belakang Nadiem, banyak anak muda dari sektor teknologi bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan.
"Mereka pun mengorbankan karier dan keuangan mereka untuk bergabung dalam perjuangan saya," ungkap Nadiem.
Digitalisasi pendidikan dinilai semakin penting ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
Sarana seperti laptop, proyektor, dan wifi router di sekolah pun menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
"Saat Covid-19 melanda negeri, di mana sekolah di Indonesia ditutup selama hampir dua tahun, kebutuhan untuk pembelajaran berbasis IT menjadi lebih urgen lagi," ujar Nadiem.
"Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai menteri," sambungnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Dibujuk untuk Tidak Jadi Menteri
Sebelum menerima tawaran Jokowi menjadi Mendikbudristek, Nadiem mengungkap bahwa banyak orang di sekitarnya membujuknya untuk menolak tawaran itu.
"Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut. Mereka takut saya akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan," ujar Nadiem.
"Mereka takut saya akan diserang karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis," sambungnya.
Kendati demikian, Nadiem ingat pesan dari orang tuanya bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.
Pesan orang tuanya itulah yang menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran menjadi Mendikbudristek pada era Presiden Jokowi.
"Orang tua saya selalu mengingatkan saya dari kecil, 'Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.' Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud," ujar Nadiem.
Keputusannya menerima tawaran menjadi Mendikbudristek dipertanyakan rekan-rekannya, karena Nadiem tengah berada di puncak kesuksesannya sebagai pengusaha.
Namun, Nadiem mengaku telah menghitung untung dan rugi sebelum dirinya mempertimbangkan suatu jabatan.
"Saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi. Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, negara memanggil. generasi penerus bangsa memanggil," ujar Nadiem.
"Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," sambungnya.
Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #kasus #chromebook #nadiem #ungkap #tugas #berat #dari #jokowi #saat #jabat #mendikbud