Rabu, Wagub Babel Hellyana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Besok (diperiksa) jam 10," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Zainul juga membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Hellyana sebagai tersangka.
"Iya," kata dia singkat.
Sebelumnya, Polri telah membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menuturkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tag: #rabu #wagub #babel #hellyana #diperiksa #sebagai #tersangka #kasus #dugaan #ijazah #palsu