Pemerintah Sebut KUHP Baru Tak Kekang Kritik, Penghinaan Presiden Harus Berdasar Delik Aduan
Beri penjelasan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan tentang KUHP dan KUHAP baru yang banyak dikritisi masyarakat. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
11:24
6 Januari 2026

Pemerintah Sebut KUHP Baru Tak Kekang Kritik, Penghinaan Presiden Harus Berdasar Delik Aduan

 - Sejumlah pasal yang disorot pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diklaim Kementerian Hukum merupakan bentuk penguatan hukum serta penyesuaian pidana yang perlu diperbarui untuk menyikapi KUHP dan KUHAP lama yang disebut sudah ada sejak 1963.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, proses pembuatan KUHP dan KUHAP baru ini telah dilakukan sejak lama dan pada 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dia juga memastikan, proses penyusunan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlangsung sangat panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas, sebelum akhirnya disahkan pada 2023.

“Jadi, kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP Nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman dalam jumpa pers menyikapi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dia menjelaskan, hukum pidana materiel Indonesia selama ini masih mengacu pada produk tahun 1918, sementara hukum acara pidana baru diperbarui pada 1981. Karena itu, pembaruan KUHP dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern.

“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan,” katanya.

Supratman menekankan, penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR dan melibatkan kalangan akademisi serta masyarakat sipil.

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya,” ujarnya.

Penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang menuai perdebatan disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan, sejumlah pasal yang dinilai kontroversial kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.

Menanggapi Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi, Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

“Jadi sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.

Dia mencontohkan peristiwa di Sumatera Barat, ketika ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” katanya.

Edward juga menegaskan, pasal tersebut bersifat biimplikatif dan tidak serta-merta menjerat penanggung jawab aksi unjuk rasa.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi. Timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberitahu,” jelasnya.

Terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan Presiden, Edward menyatakan bahwa ketentuan tersebut disusun dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

“Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 ketika pasal 134 bis itu dibatalkan,” katanya.

Dia menegaskan, pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan dan ruang lingkupnya telah dipersempit.

“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu, presiden wakil presiden, dua, MPR, tiga, DPD, empat, DPR, lima, Mahkamah Agung, enam, Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sedangkan untuk delik aduan penghinaan kepada kepala negara hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Edward, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. “Penjelasan itu utuh, dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” tegasnya.

Dia menambahkan, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. “Yang dilarang betul di dalam pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pasal perzinahan, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan. “Yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” kata Edward.

Dia juga menyinggung juga sejumlah terobosan dalam KUHAP baru, antara lain penguatan praperadilan, pengaturan restorative justice dengan batasan ketat, serta penguatan perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi.

“Restorative justice itu syaratnya ada beberapa, satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga ini yang paling penting, persetujuan korban,” ujar Edward.

Dia menegaskan, mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.

Supratman menegaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam negara, melainkan untuk membangun sistem hukum pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Ini semua dilakukan sekali lagi dalam rangka menciptakan satu kesatuan sistem hukum pidana kita yang terintegrasi, supaya ini memberi kepastian hukum dan sekaligus menjaga harkat dan martabat warga negara Republik Indonesia,” katanya.

Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

Pasal 218

- Merupakan delik aduan

- Terdapat pengecualian jik dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri

- Pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

- Untuk penghinaan presiden, istilah yang digunakan bukan “penghinaan”, melainkan “penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden”. Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk: menista dengan surat, memfitnah, dan
menghina dengan tujuan memfitnah.

- Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan tercela jika ditinjau dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan HAM.

- Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik maupun pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah.

- Pengaturan mengenai penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pemerintah #sebut #kuhp #baru #kekang #kritik #penghinaan #presiden #harus #berdasar #delik #aduan

KOMENTAR