Mengingat Kembali Langkah SBY Terbitkan Perppu Batalkan Pilkada via DPRD
- Lagi-lagi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke permukaan, padahal dulu upaya Pilkada via DPRD ini sudah dibatalkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Isu kepala daerah dipilih DPRD menguat lagi setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung mahalnya biaya pilkada langsung dalam pidatonya pada peringatan HUT Partai Golkar, Desember 2024.
Menurut Prabowo, anggaran besar yang dihabiskan dalam waktu singkat seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan publik seperti gizi anak, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Prabowo juga membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang dinilainya lebih efisien karena kepala daerah dipilih melalui mekanisme perwakilan.
Dukungan sejumlah partai politik terhadap skema pilkada melalui DPRD semakin menguat.
Namun, kritik juga terus bermunculan. Model pemilihan ini kerap dikaitkan dengan praktik politik tertutup pada masa lalu serta dinilai menggerus hak pilih rakyat.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD bukan hanya mengabaikan sejarah demokrasi Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk Koalisi Besar untuk Siapa: Ganjar atau Prabowo atau?, Jumat (14/4/2023).
Ari mengingatkan bahwa upaya menghapus pilkada langsung pernah terjadi pada 2014, ketika partai-partai politik di DPR mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pada 2014 sudah pernah ada upaya serupa ketika memang partai-partai politik di Senayan itu mau mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung ketika pemerintahan Presiden SBY,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung”, Minggu (4/12/2025).
Kala itu, kata Ari, rencana tersebut menuai penolakan luas dari publik. Presiden SBY pun mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Pada saat itu respons Pak SBY mengeluarkan Perppu, mengeluarkan dua Perppu untuk kemudian mengembalikan pilkada langsung,” ujar Ari.
Menurut Ari, munculnya kembali gagasan pilkada tidak langsung menunjukkan sikap ahistoris elite politik. Ia mempertanyakan apakah para politisi sengaja melupakan sejarah atau terlena oleh kekuasaan.
“Jadi ini politisi kita, partai-partai politik kita, pura-pura lupa, pura-pura ahistoris atau memang sudah lupa karena mabuk kekuasaan? Atau memang sudah lupa beneran? Makanya perlu kita ingatkan,” ucap dia.
Ia menegaskan, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY pada 2014 secara tegas membatalkan ketentuan yang menghapus pilkada langsung.
“Jadi jelas 2014 Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu yang saat itu membatalkan pasal-pasal yang memang itu mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tak langsung,” kata Ari.
Bertentangan dengan putusan MK
Lebih jauh, Ari menilai alasan utama penolakan pilkada tidak langsung adalah karena bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Alasan utamanya apa? Alasan utamanya karena inkonstitusional. Pasti kalau pilkada tidak langsung itu melanggar putusan MK,” ujar Ari.
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang membedakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam putusan tersebut, pilkada secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
“Terakhir nomor 135 Tahun 2024 soal pemilu nasional dan pemilu lokal. Ketika mandatoris putusan MK yang sifatnya final dan mengikat ketika menyebut ada pemilu nasional dan pemilu lokal artinya apa? Pilkada itu masuk dalam rezim pemilu, bukan dilaksanakan oleh DPRD,” kata dia.
Ari menambahkan, jika putusan MK dibaca secara utuh, maka posisi pilkada sebagai pemilu yang dilaksanakan langsung oleh rakyat justru tersurat, bukan sekadar implisit.
“Implisit, sebenarnya tersurat itu kalau kita baca putusan MK dan ada dua putusan MK sebelumnya yang sebenarnya menguatkan putusan itu,” imbuhnya.
Perppu SBY Tahun 2014
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua Perppu terkait pemilihan kepala daerah pada 2 Oktober 2014 silam.
“(Pertama, saya tanda tangani) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata SBY pada malam Jumat kala itu.
Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Presiden.
Inti Perppu Nomor 2 Tahun 2014, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Presiden menyatakan, penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pilkada langsung.
“Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” ujar SBY.
Meski menghormati keputusan DPR yang sebelumnya mengesahkan UU Pilkada, SBY menegaskan komitmennya pada prinsip demokrasi.
“(Namun) Izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” kata dia.
Penerbitan Perppu ini terjadi setelah Presiden SBY menuai kecaman publik menyusul sikap fraksi Partai Demokrat yang melakukan walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 26 September 2014. Langkah politik tersebut kala itu dianggap sebagai sikap antidemokrasi.
SBY sempat mempertimbangkan untuk menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, namun membatalkan niat tersebut setelah berkonsultasi dengan Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva.
Tag: #mengingat #kembali #langkah #terbitkan #perppu #batalkan #pilkada #dprd