Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
09:54
6 Januari 2026

Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi telah menghadapi sidang pembacaan dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya perlu ditunda sebanyak dua kali karena Nadiem perlu dirawat di rumah sakit pascaoperasi.

Didakwa rugikan negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Unsur kerugian negara ini terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan Chromebook sendiri disebut menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 1,5 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, sebesar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena saat itu, tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.

Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Perkaya diri sendiri dan orang lain

Selain didakwa merugikan negara, Nadiem juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Nadiem disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus ini.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,.” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.

Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.

Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.

“Kemudian, pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.

Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

JPU menduga, investasi Google ke Gojek ini berkaitan dengan tindakan Nadiem yang membuat Google menjadi penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.

Dalam kasus Chromebook ini, ada sejumlah pihak lain yang juga menerima keuntungan.

Mulai dari pejabat kementerian hingga 12 perusahaan elektronik.

Beberapa di antaranya PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48.

Sementara, di kalangan pejabat, yaitu Harnowo Susanto selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.

Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK SMA mendapat uang sebesar Rp 200 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.

Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham selaku PPK SMA masing-masing mendapat 7.000 dollar Amerika Serikat.

Dalam prosesnya, Nadiem disebut memengaruhi proses pengadaan hingga akhirnya produk Google yang terpilih untuk pengadaan peralatan TIK.

Bantahan Nadiem

Pada hari yang sama, Nadiem membantah tuduhan jaksa melalui nota keberatan atau eksepsinya.

Nadiem membantah ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook yang masuk ke kantong pribadinya.

“Padahal, tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri.

Sebab, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.

Nadiem menegaskan, sumber kekayaannya hanya ada satu, yaitu saham di PT AKAB yang kini menjadi entitas dari PT Gojek Tokopedia TBK (GOTO).

Naik turunnya angka kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan erat dengan pergerakan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam dakwaan, JPU menyinggung soal kenaikan drastis kekayaan Nadiem di tahun 2022.

Nadiem menjelaskan, hal ini terjadi karena pada tahun itu, GOTO resmi melantai di BEI setelah melakukan initial public offering (IPO).

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 T,” kata Nadiem.

Karena baru IPO, saham GOTO pun sangat tinggi.

Tapi, pada tahun 2023 dan 2024, kekayaan Nadiem turun seiring jatuhnya nilai saham GOTO.

“Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp 100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp 906 M. Di tahun 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600 M,” imbuh Nadiem.

Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan turunnya nilai saham pada kekayaannya.

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan,” kata Nadiem.

Nadiem klaim tak terlibat pengadaan

Selain itu, Nadiem juga membantah terlibat dalam proses teknis pengadaan.

“Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor,” kata dia.

Nadiem mengatakan, kementerian yang dipimpinnya pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2023/2024.

Saat itu, tidak ditemukan kejanggalan terkait dengan pengadaan Chromebook.

“Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai pengadaan Chromebook,” lanjut Nadiem.

Nadiem mengeklaim tidak pernah menandatangani dokumen pemilihan sistem operasi Chrome.

Termasuk, ketika produk ini dipilih pada tahun 2020.

“Di tahun 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menandatangani dokumen apapun yang memutuskan Chrome OS,” imbuh dia.

Nadiem mengaku, ia hanya pernah 1 kali mengikuti rapat perencanaan Chromebook pada 6 Mei 2020.

“Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows,” kata Nadiem.

Ia mengaku, spesifikasi pengadaan berubah tanpa masukan darinya.

“Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spek teknis adalah kewenangan bawahan saya,” tutur dia.

Sudah libatkan JAMDATUN

Dalam pleidoi yang dibacakan tim pengacara Nadiem, disebutkan jika pengadaan Chromebook sudah melibatkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.

“Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Zaid mengatakan permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh JAMDATUN yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut.

“Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” imbuh Zaid.

Keterlibatan JAMDATUN ini menurut kubu terdakwa membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

“Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” imbuh Zaid.

Untungkan negara Rp 1,2 T

Tim Pengacara Nadiem menyebutkan, pengadaan Chromebook dan CDM justru menguntungkan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Angka ini dihitung berdasarkan biaya sistem operasi Windows yang bisa dihemat negara.

Sebab, sistem operasi Chrome sendiri tidak ada biaya lisensi.

Sementara, untuk sistem operasi Windows perlu biaya 50-100 dollar Amerika Serikat.

Biaya ini kemudian dikalikan dengan jumlah perangkat yang dibeli, yaitu sekitar sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah.

“Apabila menggunakan Windows, maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya 1,2 Triliun. Hal ini diukur dari pengkalian 1,6 juta unit dikali 50 Dollar Amerika Serikat, dengan hasil 80 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 Triliun,” lanjut pengacara.

Ketiadaan biaya lisensi ini dianggap sebagai penghematan.

Kubu Nadiem menyebutkan Chromebook lebih efisien secara fiskal dan membuat negara hemat banyak.

Siap pembuktian terbalik

Melalui pengacaranya, Nadiem juga mengaku siap melakukan pembuktian terbalik.

"Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor,” ujar kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, dalam sidang.

Lebih lanjut, Pasal 38 B Ayat (1) UU Tipikor menjelaskan kalau terdakwa wajib menerangkan soal harta bendanya yang diduga berkaitan dengan dakwaan.

Tim pengacara menegaskan, kesediaan Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik ini bukan berarti Nadiem mengaku bersalah.

“Bahwa dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” lanjut Yanuar.

Untuk melakukan pembuktian terbalik ini, Nadiem bersedia menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan di hadapan persidangan.

Mulai dari laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Minta dibebaskan

Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.

“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kubu Nadiem menyebutkan, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Selain itu, tuduhan Nadiem telah menyalahgunakan wewenang selaku menteri dinilai masuk ranah peradilan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, kubu Nadiem menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Adapun, tim pengacara juga menyampaikan permohonan agar hakim setidaknya menetapkan Nadiem sebagai tahanan kota.

“Mohon agar yang mulia Majelis Hakim mempertimbangkan dengan penetapan penahanan alternatif, yaitu penahanan kota atau tahanan rumah sesuai ketentuan Pasal 22 KUHAP 2025,” imbuh tim pengacara.

Kubu Nadiem menyebutkan, status penahanan kota tidak mengganggu proses hukum.

Terlebih, identitas sudah diketahui secara jelas sehingga tidak ada kekhawatiran ia akan melarikan diri.

Tag:  #nadiem #akhirnya #hadapi #dakwaan #chromebook #diduga #rugikan #negara #bantah #perkaya #diri

KOMENTAR