Pigai: Selama Prabowo Memimpin, Tidak Ada Peraturan yang Mengekang Kebebasan
- Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa selama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak mengeluarkan satupun peraturan yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
“Selama Prabowo Subianto memimpin, selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan,” kata Pigai saat berpidato di depan pegawainya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Pigai menekankan, meski ada beragam pendapat dan pandangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap menjamin kebebasan berekspresi tanpa batasan atau hambatan birokrasi.
“Artinya apa? Negara tidak mengatur. Negara tidak membatasi. Negara tidak mengekang. Hal itu terlihat dari dinamika publik pengguna sosial media,” ujar dia.
Terlebih, Pigai mengklaim bahwa media massa di Indonesia dapat menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan, tuntutan, atau keluhan kepada pemerintah secara bebas.
Eks Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, pandangan ini dia utarakan karena nilai indeks HAM 2025 mencapai skor 63,20 dengan capaian tertinggi terlihat pada aspek hak atas pangan dan hak atas kebebasan berekspresi.
“Oleh karena itu, kalau ada yang menyatakan pengekangan kebebasan ekspresi, mana prakondisi yang menciptakan pengekangan kebebasan ekspresi? Prakondisinya mana?” ucap dia.
“Saya belum melihat ada peraturan pemerintah yang mengekang kebebasan ekspresi hari ini. Belum,” lanjutnya.
Namun, Pigai menyampaikan, kondisi Indonesia saat ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Sebab, ada beberapa kebijakan masa lalu yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat.
Dahulu, pernah diterbitkan Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech), yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Selain itu, DPR menghadirkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2018, memberi kewenangan lebih besar kepada Mahkamah Kehormatan Dewan sehingga menimbulkan kritik terkait pembatasan kebebasan anggota DPR dan ruang kritik publik.
Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri pernah menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang diperkuat melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 sebagai pedoman teknis pendaftaran dan pembubaran Ormas tertentu.
Semua regulasi ini, menurut Pigai, berbeda dengan kondisi sekarang yang lebih menghargai kebebasan berpendapat.
“Kemudian KPK. Revisi Undang-Undang KPK. Mengekang, ya, transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum. Jadi kalau dulu itu ada peraturan yang diciptakan, dibuat, untuk mengekang, meniadakan, mengurangi kebebasan,” jelas dia.
“Oleh karena itulah saya katakan, kita mengalami surplus demokrasi di Negara Republik Indonesia selama Prabowo Subianto memimpin. Atau ada? Menurut saya enggak ada. Enggak ada itu peraturan,” tambah dia.
Tag: #pigai #selama #prabowo #memimpin #tidak #peraturan #yang #mengekang #kebebasan