Hakim Heran Tentara Ikut Jaga Persidangan Nadiem Makarim: Rekan TNI Jangan Di SItu, Mundur!
- Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur sejumlah anggota TNI. Musababnya, sejumlah tentara berpakaian dinas loreng hijau itu berada di dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menilai, keberadaan anggota TNI di dalam ruang sidang mengganggu jalannya persidangan, termasuk mengganggu aktivitas peliputan media dan kenyamanan pengunjung yang berada di bagian belakang.
“Ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto saat memimpin persidangan.
Ia meminta agar para anggota TNI tersebut menyesuaikan posisi dan tidak berada di area yang menghalangi pandangan serta pengambilan gambar media.
“Jadi bisa menyesuaikan ya pak,” ujar Hakim mengingatkan.
Hakim Purwanto kemudian meminta anggota TNI untuk mundur lebih jauh agar persidangan berjalan tertib.
“Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya,” tegasnya.
Setelah memberikan teguran tersebut, Hakim Purwanto mempersilakan persidangan dilanjutkan.
“Silakan dilanjutkan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #heran #tentara #ikut #jaga #persidangan #nadiem #makarim #rekan #jangan #situ #mundur