Menteri Hukum Soal Stiker WA Pejabat: Kalau Jempol Oke, tapi Ada Batasannya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).()
18:10
5 Januari 2026

Menteri Hukum Soal Stiker WA Pejabat: Kalau Jempol Oke, tapi Ada Batasannya

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi soal stiker pejabat publik yang biasa dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Supratman tak mempermasalahkan adanya stiker tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan adanya batasan.

“Stiker, kalau stiker mah kalau jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman mengingatkan adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya, ia berharap masyarakat mulai memahami definisi penghinaan dalam pasal tersebut.

“Bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, kasus hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilaporkan apabila mereka membuat laporan sendiri secara tertulis.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri. Clear ya,” ucap dia.

Tag:  #menteri #hukum #soal #stiker #pejabat #kalau #jempol #tapi #batasannya

KOMENTAR