Konflik Kepentingan Tentukan Kerugian BUMN akibat Keputusan Bisnis atau Korupsi
Ilustrasi BUMN(DOK. SHUTTERSTOCK/WULANDARI)
21:48
20 Februari 2026

Konflik Kepentingan Tentukan Kerugian BUMN akibat Keputusan Bisnis atau Korupsi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menilai ada atau tidaknya konflik kepentingan menjadi penentu suatu kerugian negara masuk ranah bisnis atau korupsi.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membahas banyaknya direksi Badan Usaha Milik Negara yang terjerat kasus korupsi meski tidak menikmati uang hasil tindak pidana.

Alex hadir sebagai pembicara dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum bertema “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

“Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya (pembuktian) ini kan?” kata Alex.

Baca juga: Menakar Untung Rugi Konsolidasi BUMN, Masih Realistis?

Sejumlah direksi BUMN dijerat karena keputusan bisnis yang dinilai merugikan keuangan negara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan delik perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengakui para direksi tidak menikmati uang korupsi. Direksi menjalankan perintah undang-undang dan kebijakan pemerintah untuk menggerakkan bisnis BUMN.

Dalam persidangan, terdakwa dan saksi kerap menyatakan telah mengikuti standard operating procedure atau SOP perusahaan. Ketika keputusan itu berujung kerugian, status tersangka tetap ditetapkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

“Direksi bilang: 'Saya memang yang menandatangani menyetujui, karena apa? Ya SOP-nya memang seperti itu,” ujar Alex.

Baca juga: BI Kucurkan Rp 427,5 T Insentif Likuiditas, Terbanyak buat Bank BUMN

Alex menilai penegak hukum perlu menelusuri konflik kepentingan dalam setiap perkara yang terkait kerugian negara. Jika keputusan bebas dari konflik kepentingan, seperti upaya menguntungkan orang dekat dalam proyek tertentu, maka direksi semestinya dilindungi melalui prinsip business judgment rule.

Kerugian dalam konteks itu dinilai sebagai risiko bisnis, bukan akibat korupsi.

“Di dalam pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya tidak terungkap adanya suap, fee, atau gratifikasi. Nah itu yang paling gampang itu sebagai penanda ada konflik kepentingan ya. Saya selalu tekankan (ke penyidik): cari konflik kepentingan,” tutur Alex.

“Karena akar persoalan korupsi sebetulnya kan selain bribery, suap, gratifikasi, kan konflik kepentingan,” tambahnya.

Alex mengaku beberapa kali diminta menjadi ahli setelah tidak lagi menjabat pimpinan KPK. Salah satu perkara yang ia ikuti ialah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk hilir yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Dalam persidangan, ia menyampaikan kebingungannya atas dakwaan jaksa karena tidak melihat unsur konflik kepentingan.

“Terus terang saya bilang ke Majelis Hakim, ’Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana’,” ujar Alex.

Saat masih menjabat di KPK, Alex mengaku selalu mengingatkan penyidik untuk mencari konflik kepentingan dalam perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika suap atau gratifikasi tidak ditemukan, konflik kepentingan harus dibuktikan.

Keberadaan konflik kepentingan menjadi pembeda antara risiko bisnis sesuai business judgment rule dan tindak pidana korupsi.

“Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan: cari konflik kepentingan,” kata dia.

Tag:  #konflik #kepentingan #tentukan #kerugian #bumn #akibat #keputusan #bisnis #atau #korupsi

KOMENTAR