Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook
- Hakim Purwanto meminta anggota TNI pengawal Nadiem Makarim mundur karena mengganggu kamera saat sidang kasus korupsi Chromebook.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
- Jaksa mendakwa Nadiem Makarim memperkaya diri Rp809 miliar dari program digitalisasi pendidikan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang.
Hal itu disampaikan Purwanto sebelum penasihat hukum Nadiem menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” tambah dia.
Hakim Purwanto juga meminta agar anggota TNI yang berada di ruang sidang tidak menghalangi kamera media yang meliput jalannya persidangan.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
PerbesarNadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Tag: #detik #detik #hakim #minta #anggota #pengawal #nadiem #untuk #mundur #saat #sidang #korupsi #chromebook