Kubu Nadiem Sebut Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Kasus Chromebook
- Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dugaan penyelewengan kewenangan Nadiem dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Bahwa kewenangan untuk memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut, sesuai Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan, adalah mutlak milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri untuk memastikan Chromebook dipilih dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Tim pengacara Nadiem menyebutkan tuduhan ini tidak bisa langsung diproses secara pidana, tapi harus melalui peradilan tata usaha negara secara administrasi.
“Pembuktian penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara harus ditempuh melalui mekanisme UU Administrasi Pemerintahan, bukan langsung pidana,” lanjut Zaid.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 82 UU Administrasi Pemerintahan, jika seorang pejabat negara terbukti melakukan kesalahan, sanksi administratif ini dijatuhkan langsung oleh Presiden.
Kubu Nadiem menegaskan, selama ia menjabat Mendikbudristek, Nadiem tidak pernah dijatuhi sanksi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Selama Terdakwa menjabat, Terdakwa tidak pernah menerima pengaduan atau rekomendasi sanksi dari Presiden,” lanjut Zaid.
Selain itu, UU Tipikor sendiri memberikan batasan untuk hal-hal yang bisa diadilinya.
Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 6 huruf c UU Tipikor, Pengadilan Tipikor membatasi kewenangan hanya untuk mengadili pidana korupsi.
“Pengadilan Tipikor yang membatasi kewenangan pengadilan hanya pada tindak pidana yang tegas ditentukan sebagai korupsi. UU Administrasi Pemerintahan tidak pernah menyebutkan pelanggaran pasal-pasalnya sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh Zaid.
Atas uraian ini, kubu Nadiem mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
“Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut,” imbuh Zaid.
Nadiem didakwa sebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kubu #nadiem #sebut #pengadilan #tipikor #berwenang #adili #kasus #chromebook