Kubu Nadiem Klaim Sudah Libatkan Kejagung Sebelum Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). ()
14:58
5 Januari 2026

Kubu Nadiem Klaim Sudah Libatkan Kejagung Sebelum Pengadaan Chromebook

Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung sudah dilibatkan dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Zaid mengatakan, permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh Jamdatun yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut.

“Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” kata dia.

Menurut kubu Nadiem, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

“Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” ujar Zaid.

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #klaim #sudah #libatkan #kejagung #sebelum #pengadaan #chromebook

KOMENTAR