Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Berubah di Januari 2026? Alasan Sistem, Aturan Baru, dan Hak KPM
Awal tahun 2026, sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) nasional mengalami sejumlah penyesuaian besar yang berdampak langsung pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal Klik Bansos, perubahan tahun anggaran, migrasi basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta verifikasi ulang rekening oleh bank penyalur membuat banyak KPM PKH BPNT mendapati status kepesertaan berubah sementara.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat, padahal sebagian besar perubahan status penerima bansos PKH BPNT tersebut masih bersifat administratif dan belum dapat disimpulkan sebagai pemutusan bantuan secara permanen.
1. Status Penerima Bansos Berubah Menjadi “Tidak” di Awal Januari 2026
Pada awal tahun 2026, banyak KPM PKH dan BPNT mendapati status kepesertaan mereka berubah dari “Ya” menjadi “Tidak” saat melakukan pengecekan bansos.
Perubahan ini kerap dianggap sebagai tanda pencoretan, padahal dalam banyak kasus hanya menunjukkan bahwa data penerima sedang berada dalam proses penyesuaian sistem.
2. Dampak Tutup Buku Anggaran dan Pembukaan Tahun Anggaran Baru
Setiap tanggal 1 Januari, pemerintah melakukan penutupan buku anggaran tahun sebelumnya dan membuka tahun anggaran baru.
Pada fase ini, data penerima bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 masih dalam tahap input Surat Keputusan (SK), sehingga sebagian data belum sepenuhnya terbaca di sistem publik.
3. Peralihan Basis Data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS)
Mulai 2026, penyaluran bantuan sosial mengacu pada DTS sebagai basis data utama. Proses migrasi ini disertai verifikasi ulang NIK dan pembersihan data kependudukan, yang menyebabkan status kepesertaan sebagian KPM berubah sementara hingga proses validasi selesai.
4. Verifikasi Rekening oleh Bank Penyalur Himbara
Bank penyalur melakukan pengecekan ulang terhadap keaktifan rekening dan kesesuaian data identitas penerima.
Jika ditemukan perbedaan data atau rekening tidak aktif, sistem secara otomatis menahan status kepesertaan sampai verifikasi dinyatakan berhasil.
5. Langkah yang Perlu Dilakukan KPM Jika Status Tidak Berubah
KPM disarankan menunggu hingga data stabil pada minggu kedua atau ketiga Januari 2026.
Jika status masih tercatat “Tidak” setelah periode tersebut, KPM dianjurkan berkoordinasi dengan pendamping PKH atau aparat kelurahan untuk pengecekan lanjutan melalui sistem pendataan resmi.
6. Kondisi yang Menyebabkan KPM Dicoret Secara Permanen
Bantuan sosial dapat dihentikan apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum.
Selain itu, KPM yang dinilai telah mampu secara ekonomi juga berpotensi dicoret, termasuk jika bantuan digunakan tidak sesuai peruntukan seperti untuk rokok, minuman keras, atau aktivitas game online terlarang.
7. Tiga Golongan KPM Prioritas Penerima Bantuan Jangka Panjang
Pemerintah menetapkan tiga kelompok KPM yang diprioritaskan menerima bantuan PKH dan BPNT dalam jangka panjang, yakni KPM lansia, penyandang disabilitas berat, dan KPM dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), selama kriteria dan ketentuan tetap terpenuhi.
8. Pembatasan Bantuan bagi KPM Usia Produktif
KPM yang masih berada dalam usia produktif tidak lagi menerima bantuan tanpa batas waktu.
Pemerintah membatasi masa penerimaan bansos maksimal lima tahun sebagai bagian dari kebijakan graduasi dan penguatan kemandirian ekonomi.
9. Arah Kebijakan Pemberdayaan dan Kemandirian Ekonomi KPM
Sebagai langkah transisi, KPM usia produktif diarahkan mengikuti program pemberdayaan dan kewirausahaan yang menyediakan bantuan modal usaha serta pendampingan, sehingga KPM diharapkan mampu mandiri secara ekonomi sebelum keluar dari kepesertaan bantuan sosial.
Tag: #status #penerima #bansos #bpnt #berubah #januari #2026 #alasan #sistem #aturan #baru