Catatan Integritas Aparat 2025: Ratusan Polisi Dipecat, Puluhan Jaksa dan Hakim Disanksi
Ilustrasi polisi amankan demo buruh di Jakarta.(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
09:54
1 Januari 2026

Catatan Integritas Aparat 2025: Ratusan Polisi Dipecat, Puluhan Jaksa dan Hakim Disanksi

- Sejumlah lembaga penegak hukum merilis data capaian akhir tahun 2025, termasuk dalam bidang pendisplinan.

Istitusi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) misalnya, menggelar rilis akhir tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025).

Dalam rilis tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut ada 689 polisi yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Keputusan pemecatan itu dilakukan dari hasil gelar sidang etik 9.817 perkara.

"Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," jelas Wahyu.

Tak berhenti di situ, ada juga ribuan sanksi disiplin yang diberikan Polri kepada anggotanya.

Polri menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin untuk para polisi pelanggar etik dengan rincian sebagai berikut:

  • 364 anggota diberi sanksi demosi
  • 1.711 anggota disanksi ditempatkan khusus (patsus).
  • 1.289 sanksi teguran tertulis
  • 510 sanksi tunda pangkat
  • 393 sanksi lainnya

Wahyu meyakini, data sanksi yang banyak ini selaras dengan transformasi Polri untuk menjadi akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Dia memastikan, Polri tidak akan menutupi kesalahan para anggotanya.

"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," imbuh Wahyu.

Ilustrasi pengadilanShutterstock Ilustrasi pengadilan

Puluhan Jaksa Dijatuhi Sanksi Displin

Catatan penegakan kedisiplinan ini juga terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, 101 jaksa telah diberikan sanksi hukuman disiplin sepanjang 2025.

"Bidang Pengawasan, hukuman disiplin yang (kategori) pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ucap Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Dalam dokumen pemaparannya, Anang menyebut para jaksa yang tak disiplin ini dijatuhi tiga jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan jenis hukuman tersebut,ada 44 pegawai Kejagung yang disanksi ringan, 44 sedang, dan 69 disanksi berat.

Selain memberikan sanksi, bidang pengawasan Kejagung RI juga merilis laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kejagung.

Sebanyak 96,45 persen pegawai Kejagung RI telah melaporkan LHKPN.

Ilustrasi logo Kejaksaan Agung RI. SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA Ilustrasi logo Kejaksaan Agung RI.

Puluhan Sanksi untuk para Hakim

Tak hanya polisi dan jaksa, catatan integritas penegak hukum seperti hakim juga turut dirilis.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto mengatakan, lembaga yang ia pimpin telah memberikan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025.

"Jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Ia menyebut, sanksi yang diberikan bervariasi, seperti sanksi berat kepada 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan 101 orang.

Selain sanksi langsung dari MK, Sunarto juga menyebut ada rekomendasi dari Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada 61 hakim dari 36 kasus etik.

Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial.

"Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," ucap Sunarto.

Ilustrasi suap. Guru honorer yang jual-beli bangku SPMB SMP di Dedok dinonaktifkan.NET Ilustrasi suap. Guru honorer yang jual-beli bangku SPMB SMP di Dedok dinonaktifkan.

Laporan Gratifikasi Meningkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut merilis laporan gratifikasi yang terjadi sepanjang 2025 dengan total 5.020 laporan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terjadi peningkatan laporan sebanyak 20 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4.220 laporan gratifikasi.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi, hingga Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah obyek gratifikasi 5.799,” ucapnya.

Nilai gratifikasi yang dilaporkan tak main-main, dengan total mencapai Rp 16,40 miliar.

Dia merinci 3.621 gratifikasi alam bentuk barang ditafsir bernilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi lainnya dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar.

Pelapornya pun beragam, ada dari individu sebesar 32,3 persen, kemudian Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Dia mengatakan, peningkatan laporan gratifikasi ini menjadi catatan positif pemberantasan korupsi. Karena jumlah yang meningkat memberikan asumsi bahwa para penyelenggara negara mulai memiliki kesadaran terkait penerimaan gratifikasi.

Yang menarik adalah, laporan gratifikasi berasal dari berbagai peristiwa, salah satunya adalah pemberian dari orang tua murid ke guru.

Sedangkan kasus lumrah seperti pemberian hadiah vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra untuk hari raya dan pisah sambut, pemberian dari pihak yang diawasi, dan pemberian hadiah atas layanan untuk perpajakan, layanan kesehatan, dan layanan pencatatan nikah.

Tag:  #catatan #integritas #aparat #2025 #ratusan #polisi #dipecat #puluhan #jaksa #hakim #disanksi

KOMENTAR