Kemenhut Lanjutkan Proses Hukum 4 Tersangka Kasus Perambahan Hutan Tahura OKH Jambi
Foto udara kawasan Tahura OKH yang menjadi lokasi perambahan oleh 4 tersangka untuk perkebunan sawit yang telah diproses hukum Gakkum Kemenhut. (ANTARA/Kemenhut)
16:40
31 Desember 2025

Kemenhut Lanjutkan Proses Hukum 4 Tersangka Kasus Perambahan Hutan Tahura OKH Jambi

-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap empat tersangka perambahan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) di Jambi untuk perkebunan sawit agar dapat disidangkan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan keempat tersangka YL alias P, H, S dan I serta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.

"Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di Provinsi Jambi," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto.

Ia mengatakan akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan Kawasan Tahura OKH.

Peran keempat tersangka adalah YL alias P merupakan pihak yang memperjualbelikan Kawasan Tahura OKH, H merupakan ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan kawasan Tahura OKH, dan S, seorang oknum ASN selaku pemilik kebun sawit di Kawasan Tahura OKH dan I selaku pemilik alat berat ekskavator.

Dari keempat tersangka tersebut, penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menggali kanal di kawasan Tahura OKH, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, dan telepon genggam.

Keempat tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Hari menyebut, penanganan kasus itu berawal ketika UPTD Tahura Orang Kayo Hitam menerima laporan bahwa masyarakat setempat telah mengamankan satu unit ekskavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal yang berada di dalam kawasan Tahura OKH yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut kemudian direspons Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim memeriksa laporan dan mengevakuasi ekskavator tersebut.

 

Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyelidikan dan penyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH tersebut. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #kemenhut #lanjutkan #proses #hukum #tersangka #kasus #perambahan #hutan #tahura #jambi

KOMENTAR