Usai Banjir Sumatera, Pemerintah: Jutaan Hektar Izin Sawit Sudah Dicabut
BANJIR SUMATERA: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
21:10
25 Desember 2025

Usai Banjir Sumatera, Pemerintah: Jutaan Hektar Izin Sawit Sudah Dicabut

- Sebulan berlalu usai air bah menerjang Sumatera, pemerintah kini menyatakan sudah mencabut izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, dan pertambangan.

“Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk jutaan hektar izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, dalam dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Kamis (25/12/2025).

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam tata kelola sumber daya alam, utamanya hutan di kawasan Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang telah dilanda banjir besar.

“Demikian juga menteri lingkungan hidup telah melakukan segel terhadap aktivitas lima perusahaan tambang besar yang dianggap berisiko memicu kerusakan lingkungan, “ujar Pratikno yang sedang berada di Aceh.

Dia mengatakan tindakan ini adalah wujud ketegasan pemerintah membuat kawasan Sumatera lebih baik.

“Bukan semata-mata memulihkan ke keadaan semula tetapi membuatnya lebih baik,” kata Pratikno.

Penyegelan tambang dan pencabutan izin pemanfaatan hutan

Diberitakan sebelumnya, lima perusahaan tambang di Sumatera Barat disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena menyebabkan sedimentasi parah dan memicu banjir Sumbar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mencatat perusahaan yang dihentikan paksa, antara lain berinisial PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, serta PT SBI.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Presiden Prabowo pada Senin (15/12/2025) lalu juga mengatakan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut 1,5 juta hektar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Raja Juli merincikan bahwa sebanyak 18 PBPH sudah disita sejak Februari 2025 lalu.

Kini, Kementerian Kehutanan kembali akan menyita 22 PBPH nakal di seluruh Indonesia.

Adapun sebanyak 116.198 hektar PBPH yang disita berlokasi di Sumatera.

Tag:  #usai #banjir #sumatera #pemerintah #jutaan #hektar #izin #sawit #sudah #dicabut

KOMENTAR