ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Polisi ke KPK
Kepala Divisi Hukum dan Investasi ICW Wana Alamsyah dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
19:06
23 Desember 2025

ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Polisi ke KPK

- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi selama periode 2022-2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/12/2025).

“Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Wana mengatakan, 43 anggota polisi tersebut dilaporkan terkait empat kasus dugaan pemerasan, yaitu kasus pembunuhan, kasus penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan di Semarang, dan kasus pemerasan jual beli jam tangan.

Dia mengatakan, empat kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memberikan sanksi etik.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak cukup karena tidak adanya upaya pidana.

“Sebab bagi kami, ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum, terutama Kepolisian anggota Polisi, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” ujarnya.

Wana mengatakan, berdasarkan penghitungan ICW dan Kontras, nilai pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi tersebut sekitar Rp 26.200.000.000.

“Bisa jadi nilainya tidak signifikan, tapi kemudian sebenarnya implikasinya, akibatnya adalah merusak institusi penegak hukum, dan pada akhirnya penegak hukum itu tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Wana mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Dalam konteks undang-undang tipikor pun juga telah tersedia instrumennya, Pasal 12 huruf E, ketika ada penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, itu KPK dapat menindaklanjutinya,” ucap dia.

Tag:  #kontras #laporkan #dugaan #pemerasan #oleh #polisi

KOMENTAR