Kejagung Sebut ICW Kurang Bijak Menilai Jaksa Agung Gagal Reformasi Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:58
21 Desember 2025

Kejagung Sebut ICW Kurang Bijak Menilai Jaksa Agung Gagal Reformasi Kejaksaan

- Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa penilaian pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin gagal melakukan reformasi di kejaksaan adalah penilaian yang kurang bijaksana.

“Kurang bijaksana rasanya menilai perbuatan hanya beberapa oknum Kejaksaan dijadikan indikator kegagalan keseluruhan reformasi di Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Anang menambahkan bahwa selama ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejagung telah banyak menangani perkara-perkara besar dan berhasil menyelamatkan kerugian negara.

Ia menyatakan, Kejagung mampu menangani perkara besar yang menyentuh berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti tata niaga minyak goreng, tekstil, garam, energi, dan lingkungan.

“Kejaksaan juga signifikan dalam menyelamatkan kerugian negara, seperti kasus Zarof (Ricar) hingga mencapai satu triliun rupiah dan penyitaan emas hampir 50 kg saat penangkapan, serta kasus OTT hakim yang nilainya hampir Rp 60 miliar dalam kasus suap minyak goreng, yang belum pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa kritik tersebut justru menjadi motivasi bagi Kejagung untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.

“Kritikan yang konstruktif dan masukan untuk Kejaksaan yang disampaikan oleh teman-teman ICW akan menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk bekerja lebih baik, profesional, dan berintegritas, serta melakukan pengawasan kinerja kejaksaan,” ucapnya.

Kritik ICW

ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.

ICW menilai hal ini menunjukkan bahwa ST Burhanuddin gagal melakukan reformasi kejaksaan.

“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Tag:  #kejagung #sebut #kurang #bijak #menilai #jaksa #agung #gagal #reformasi #kejaksaan

KOMENTAR