Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
- Pembukaan amplop berisi ijazah Jokowi oleh penyidik memperkuat keyakinan kuasa hukum Roy Suryo dokumen tersebut palsu.
- Kuasa hukum menilai fisik dokumen yang dibuka sama dengan hasil penelitian digital kliennya yang sudah diyakini palsu.
- Pihaknya juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap tiga advokat terkait kasus ini.
Momen pembukaan amplop cokelat tersegel oleh penyidik menjadi babak baru dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, meyakini isi amplop tersebut bukanlah ijazah asli, melainkan dokumen palsu atau milik orang lain.
Keyakinan itu semakin menguat setelah Khozinudin melihat fisik dokumen yang dikeluarkan dari amplop tersebut. Ia langsung teringat pada hasil penelitian digital yang selama ini dilakukan oleh kliennya.
“Begitu dibuka ternyata keluar ijazah itu. Ya yang (sempat diunggah politisi PSI) Dian Sandi itu ijazahnya (Jokowi), ijazah yang ada foto orang punya kacamata kumisnya tipis, ya itu yang sudah diteliti Roy Suryo sama Rismon yang sudah diyakini 99 palsu,” ujar Khozinudin dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (17/12/2025).
Bagi Khozinudin, penampakan fisik dokumen tersebut justru menjadi penguat argumen kliennya.
Ia menilai apa yang dilihatnya sama persis dengan objek yang selama ini diteliti oleh Roy Suryo CS.
Bedanya, Roy membedah versi digital, sementara dokumen yang disimpan Joko Widodo adalah versi fisik atau analognya.
Terkait pembuktian keaslian dokumen tersebut, Khozinudin menyerahkan sepenuhnya kepada uji forensik tim ahli.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah siap dengan segala kemungkinan, termasuk jika hasil temuan tim ahli nantinya berbeda dengan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PerbesarIlustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]Tak hanya soal substansi ijazah, Khozinudin juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serius (cacat hukum) dalam penetapan tersangka kasus ini. Sorotan tajam ia arahkan pada penangkapan tiga rekan seprofesinya.
Diketahui, tiga dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah advokat, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani. Ahmad mengingatkan penyidik soal Undang-Undang Advokat yang menjamin hak imunitas saat menjalankan tugas profesi dengan itikad baik.
“Apakah advokat tadi dalam melakukan tindakan itu menjalankan tugas profesi atau di luar tugas profesi? Ini kan berkaitan dengan hak imunitas advokat pasal 5 UU No. 18 2003,” ujarnya mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan aparat kepolisian dinilai keliru.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran oleh advokat, penyidik semestinya melapor terlebih dahulu ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk sidang etik, bukan langsung main tangkap dengan proses pidana.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag: #amplop #terkuak #kubu #suryo #yakin #persen #ijazah #palsu #jokowi #foto #pria #berkumis