7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
15:24
17 Desember 2025

7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji

Baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut diperiksa KPK hampir sembilan jam pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penyidikan fokus pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019.
  • Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melibatkan ratusan biro perjalanan haji.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua KPK terhadap Gus Yaqut pada tahap penyidikan ini berlangsung maraton selama hampir sembilan jam untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut dugaan kerugian negara yang fantastis dan melibatkan ratusan biro perjalanan haji. Berikut adalah fakta-fakta kunci dari pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

1. Diperiksa Hampir 9 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB. Selama hampir sembilan jam berada di dalam, ia memilih untuk irit bicara saat berhadapan dengan awak media, baik sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Sebelum masuk, ia menolak memberikan komentar. “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut. Sikap serupa ditunjukkan usai diperiksa.

Ia menegaskan statusnya sebagai saksi dan mengarahkan semua pertanyaan terkait materi pemeriksaan kepada penyidik.

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut. "Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," tambahnya.

2. Status Pemeriksaan Sebagai Saksi Kunci

Meski telah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK menegaskan status Yaqut dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi.

"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya menegaskan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi. Keterangan Yaqut dinilai krusial untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan.

3. KPK Sebut Keterangan Yaqut 'Lengkapi Puzzle'

Pihak KPK menyatakan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Gus Yaqut menjadi langkah penting untuk menyusun gambaran utuh konstruksi perkara. Keterangannya dianggap sebagai pelengkap informasi yang telah dikantongi penyidik sebelumnya.

"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.

4. Akar Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Langgar UU

Penyidikan KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada tahun 2024. Saat itu, Kemenag membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya adalah untuk kuota haji reguler.

5. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Triliun

Sejak mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK telah memberikan estimasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Angkanya sangat signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK saat ini terus berkoordinasi intensif dengan BPK untuk mendapatkan angka final kerugian negara.

6. Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri, Ratusan Travel Haji Terlibat

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang penting bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Tak hanya itu, KPK pada 18 September 2025 juga menduga ada keterlibatan masif dari pihak swasta, yakni sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

7. Stafsus dan Bos Maktour Segera Dipanggil KPK

Setelah memeriksa Gus Yaqut, KPK mengagendakan pemanggilan dua saksi kunci lainnya yang telah dicegah ke luar negeri, yaitu Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur. Keterangan mereka dinilai sangat penting untuk membongkar kasus ini.

“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. Analisis dari keterangan Yaqut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam pemeriksaan selanjutnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #fakta #kunci #pemeriksaan #yaqut #dicecar #soal #kuota #haji

KOMENTAR