Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
- Jaksa Agung mengungkapkan peran Wali Kota Semarang menitipkan tiga nama pengusaha dalam korupsi laptop Chromebook 2019-2022.
- Penitipan nama pengusaha tersebut diketahui oleh eks Menteri Nadiem Makarim saat pembahasan anggaran DIPA Kemendikbudristek.
- Pengungkapan ini termuat dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih terkait pengadaan TIK tanpa kajian harga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Menurut jaksa, Agustina 'menitipkan' tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Langkah Agustina menitipkan tiga nama itu dilakukan dengan sepengetahuan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa awalnya menjelaskan doal pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek yang dilakukan tanpa kajian harga.
"Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ujar jaksa.
Hamid Muhammad, lanjut jaksa, lalu merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri sehingga Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri.
"Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan' lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," tutur jaksa.
Jaksa mengungkapkan ada tiga titipan nama pengusaha dari Agustina untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek.
Adapun tiga nama yang dimaksud ialah ialah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
"Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ucap jaksa.
Sebelumnya, daftar pihak perseorangan dan koorporasi yang diduga menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Tag: #jaksa #bongkar #nama #titipan #walkot #semarang #untuk #nadiem #kasus #pengadaan #chromebook