Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan sesuai Putusan MK.
- MK membatalkan frasa penugasan di luar kepolisian hanya pada bagian "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
- Perpol 10/2025, diteken Kapolri 9 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri pada 17 lembaga sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah produk hukum yang konstitusional.
Ia menilai, aturan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru saja diterbitkan.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman untuk meluruskan persepsi publik terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian pasca-putusan MK.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, secara rinci mengenai substansi putusan MK tersebut.
Menurutnya, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Adapun rumusan lengkap penjelasan pasal tersebut sebelumnya berbunyi: "Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
"Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Sementara frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK," jelasnya.
Dengan demikian, Habiburokhman menekankan bahwa masih terbuka peluang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini merujuk pada landasan konstitusi tertinggi, yakni Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Untuk itu, penugasan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dinilai sah selama masih dalam koridor tugas-tugas tersebut.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian," tegasnya
Ia menutup pernyataannya dengan kesimpulan bahwa aturan penugasan tersebut tetap valid secara hukum.
"Tentu saja (hal itu) tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Sementara dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.
PerbesarIlustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Selanjutnya dalam Pasal 2, disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 3 Ayat (1) lalu merinci bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Perpol ini juga secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Ke-17 kementerian dan lembaga tersebut di antaranya; Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang diduduki harus relevan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Perpol 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian. Terbitnya aturan ini menambah dinamika baru dalam perdebatan mengenai batasan peran aparat penegak hukum di ranah sipil, terutama setelah putusan MK yang menegaskan pembatasan tersebut.
Tag: #ketua #komisi #perpol #tahun #2025 #konstitusional #sejalan #dengan #putusan