Jelang Nataru, KAI Properti Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya meningkatkan upaya preventif keselamatan di perlintasan sebidang.(DOK. KAI PROPERTI )
08:22
13 Desember 2025

Jelang Nataru, KAI Properti Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng

Menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya meningkatkan upaya preventif keselamatan di perlintasan sebidang.

Salah satu titik yang menjadi fokus sosialisasi adalah perlintasan JPL 05 Stasiun Surabaya Gubeng.

Peningkatan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun dinilai berpotensi menambah risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Ilustrasi kereta api melintas di perlintasan sebidang tak berpenjagaDok. KAI Daop 9 Jember Ilustrasi kereta api melintas di perlintasan sebidang tak berpenjaga

Untuk itu, KAI Properti melakukan edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya disiplin berlalu lintas serta kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api.

Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja menegaskan, perlintasan sebidang merupakan area dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan kewaspadaan semua pihak.

“Perlintasan sebidang adalah titik kritis yang membutuhkan kewaspadaan. Keselamatan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan. Di momen menjelang Angkutan Nataru ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun saat melintasi perlintasan,” ujar Ramdhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Dalam sosialisasi di JPL 05 Gubeng, petugas KAI Properti juga menyampaikan landasan hukum yang mengatur kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 124 UU tersebut ditegaskan bahwa, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 huruf (a) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api ketika melintasi perpotongan sebidang.

Ilustrasi kereta api. Tanpa Password, Begini Cara Menghubungkan Perangkat dengan WiFi KAI DOK. KAI Ilustrasi kereta api. Tanpa Password, Begini Cara Menghubungkan Perangkat dengan WiFi KAI

Sementara itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain melakukan edukasi lapangan, KAI Properti memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, serta unsur eksternal lainnya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Untuk mendukung kelancaran Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Properti juga menyiapkan berbagai kampanye keselamatan, antara lain melalui media sosial, pemasangan spanduk imbauan di sekitar perlintasan, serta pelibatan komunitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam gerakan sadar keselamatan.

Upaya tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat pada periode akhir tahun.

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti ketika sinyal berbunyi, serta memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas mutlak di perlintasan sebidang.

Tag:  #jelang #nataru #properti #edukasi #keselamatan #perlintasan #sebidang #surabaya #gubeng

KOMENTAR