Pembebasan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera Harus Tepat Sasaran
- Anggota Komisi X DPR Muhammad Hilman Mufidi menekankan, kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa terdampak bencana di Sumatera haruslah tepat sasaran.
Kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan khusus mahasiswa terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Pembebasan UKT ini harus benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang terdampak bencana banjir. Jangan sampai ada yang tidak berhak justru mendapatkan fasilitas tersebut, sementara yang berhak malah terlewat," ujar Hilman dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, rencananya Kemendiktisaintek akan membebaskan UKT untuk dua semester bagi mahasiswa terdampak bencana di Sumatera.
Kemendiktisaintek diminta untuk melakukan pendataan secara akurat, transparan, dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
"Kami meminta Kemendiktisaintek melakukan pendataan dengan benar dan tepat, sehingga kebijakan pembebasan UKT ini bisa benar-benar menyentuh mahasiswa yang terdampak musibah banjir," ujar Hilman.
Pembebasan UKT
Kemendiktisaintek tengah merumuskan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga dua semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak bencana.
"Pemberian pembebasan UKT 1 sampai 2 semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak," ujar Direktur Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Fauzan Adziman dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (8/12/2025).
Rangkaian rencana aksi pada tahap pemulihan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Januari 2026 dengan menggunakan anggaran tahun berjalan.
Selain kebijakan pembebasan UKT, terdapat enam rencana aksi lain yang akan dijalankan Kemendiktisaintek.
Pertama, penyediaan dapur umum di sejumlah kampus terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya bagi mahasiswa yang terdampak langsung maupun berasal dari keluarga terdampak.
Kedua, penerapan pengaturan Ujian Akhir Semester (UAS) yang lebih fleksibel bagi kampus maupun mahasiswa yang terdampak bencana.
Ketiga, penggalangan bantuan kebutuhan mendesak melalui kampus-kampus di wilayah terdampak, meliputi makanan, pakaian, penjernih air bersih, hingga pengiriman tenaga kesehatan.
Keempat, pembentukan tim psikososial untuk mendampingi dosen, mahasiswa, dan masyarakat terdampak.
Rencana aksi kelima mencakup penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran untuk membantu pemulihan proses belajar mengajar.
Terakhir, pemerintah menyiapkan langkah pemulihan infrastruktur pendidikan dan fasilitas sosial sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang.
Tag: #pembebasan #untuk #mahasiswa #terdampak #bencana #sumatera #harus #tepat #sasaran