KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
- KPK sebut kasus korupsi ASDP berawal dari laporan temuan auditor BPKP.
- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga direksi ASDP yang menjadi terdakwa.
- Vonis hakim diwarnai *dissenting opinion*, di mana ketua majelis menilai terdakwa harusnya bebas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penjelasan ini disampaikan di tengah sorotan publik setelah para terdakwanya mendapat rehabilitasi dari Presiden.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa temuan awal dari auditor BPKP tersebut kemudian dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK. Kami melanjutkannya dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Asep kepada , Kamis (27/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan secara sah oleh tim Accounting Forensic internal KPK, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rehabilitasi di Tengah Proses Hukum
Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda-beda. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.
Tag: #jelaskan #asal #usul #kasus #asdp #yang #terdakwanya #direhabilitasi #presiden