Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
- LPSK menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
- Pemulihan fisik, mental, dan masa depan 96 korban, termasuk korban anak, menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
- Kasus ledakan melibatkan Pasal 355 KUHP dan UU Darurat, serta korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pemulihan anak menjadi prioritas lembaganya, mencakup aspek fisik, mental, hingga keberlangsungan masa depan.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Permohonan pelindungan itu terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
LPSK menyatakan peristiwa di SMAN 72 memenuhi kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” jelasnya.
Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak juga diberlakukan. Anak korban berhak atas pelindungan serta restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang timbul.
LPSK menyebut seluruh korban anak dalam kasus ini dapat diproses permintaannya untuk restitusi, termasuk pendampingan selama proses hukum.
PerbesarSituasi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading usai ledakan di dalam masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) (Antara/Mario Sofia Nasution)“Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” katanya.
Ledakan di lingkungan SMAN 72 terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat.
Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban, termasuk pelaku berinisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Berdasar hasil penyidikan diketahui, F telah menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai jenis wadah, termasuk kaleng minuman Coca-Cola hingga jerigen plastik.
Empat bom meledak dan tiga lainnya ditemukan masih aktif di lokasi kejadian. Ledakan yang bersumber dari bahan low explosive itu menimbulkan tekanan kuat hingga menyebabkan 96 siswa dan guru mengalami gangguan pendengaran dan luka akibat serpihan paku.
Tag: #resmi #anak #korban #ledakan #sman #jakarta #ajukan #permohonan #pelindungan #lpsk