Hati-Hati, Sindikat Phising E-Tilang Palsu, Bareskrim Sudah Tangkap Lima Orang Tersangka
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus phishing. Para pelaku mengelabui korban dengan memalsukan situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka.
Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa untuk memuluskan aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id. Situs palsu itu kemudian disebar sebagai jebakan melalui metode SMS blast.
”Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut di-klik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan,” terang dia.
Setelah masuk jebakan itu, korban diarahkan memasukkan data pribadi serta data pada kartu kredit yang mereka miliki. Berdasar laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phising yang digunakan oleh pelaku. Tidak hanya itu penyidik mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda. Yakni di Jawa Tengah (Jateng) dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan itu dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sedangkan para tersangka di Indonesia hanya berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
”Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus itu sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, khususnya yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Tag: #hati #hati #sindikat #phising #tilang #palsu #bareskrim #sudah #tangkap #lima #orang #tersangka