Baleg DPR Jadikan RUU Penyadapan Prolegnas Prioritas 2026
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU ini akan dijadikan sebagai beleid usulan Baleg.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut penting untuk segera dilakukan dalam rangka memperkuat kerangka hukum nasional.
Selanjutnya, RUU ini akan dijadikan sebagai beleid usulan Baleg.
“Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU ini adalah tentang penyadapan. Yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” ujar Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bob juga menyampaikan bahwa ada empat RUU yang dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan legislasi.
“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu, kita telah melakukan evaluasi,” kata Bob.
Adapun empat RUU yang ditarik tersebut di antaranya adalah RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
“Perindustrian juga kita cabut. Itu kita tiadakan karena memang pada tahun 2025 ada dalam prioritas, tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah, yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujar Bob.
RUU Kejaksaan dicabut dari Prolegnas 2026
Sementara itu, untuk RUU Kejaksaan, Bob memastikan bahwa beleid tersebut tidak lagi masuk prioritas 2026.
“Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang Kejaksaan. Ini kita cabut dari Prolegnas 2026,” ucapnya.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa penarikan ini dapat berubah kembali apabila terdapat evaluasi lanjutan dalam proses legislasi.
“Tapi kemudian, bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita, ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,” tutur Bob.
“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” pungkasnya.
Tag: #baleg #jadikan #penyadapan #prolegnas #prioritas #2026