Personel Brimob di Kota Tual Tewaskan Seorang Pelajar MTs, Polri Pastikan Evaluasi Berjalan
Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (Instagram @jasaraharja.manokwari)
20:16
25 Februari 2026

Personel Brimob di Kota Tual Tewaskan Seorang Pelajar MTs, Polri Pastikan Evaluasi Berjalan

Mabes Polri memastikan bahwa evaluasi pasca insiden yang menewaskan pelajar MTs di Kota Tual, Arianto Tawakal, sudah berjalan. Langkah itu diambil seiring dengan proses hukum terhadap personel Brimob Polri bernama lengkap Bripda Mesias Siahaya. Saat ini, Mesias sudah dipecat dari Polri dan telah menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan dan kritik yang disampaikan oleh publik kepada Publik. Termasuk desakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dia memastikan, evaluasi dilakukan bersamaan dengan upaya penguatan.

”Benar ada kelemahan (dalam pelaksanaan tugas Polri), iya kami akui. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat (pengawasan),” kata dia saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (25/2).

Sebagai kadiv humas, Isir mengakui bahwa dirinya sudah mendengar desakan yang disampaikan oleh YLBHI untuk menarik personel Brimob dari masyarakat. Namun, Polri memandang bahwa keberadaan Brimob di berbagai daerah Indonesia memang dibutuhkan. Utamanya untuk daerah-daerah dengan level kerawanan tinggi dengan tantangan geografis khusus.

”Seperti kami ketika bertugas di wilayah timur Indonesia, itu hal yang sangat membantu,” kata dia.

Menurut Isir, insiden yang terjadi di Tual bukan cerminan institusi Polri secara keseluruhan. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh Mesias merupakan perbuatan individu. Tindakan itu masuk kategori indisipliner. Dia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut kini sudah diproses melalui dua mekanisme sekaligus. Baik mekanisme etik maupun pidana.

”Itu merupakan tindakan di tataran individu,” tegas jenderal bintang dua Polri tersebut.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah. Personel Korps Brimob Polri itu resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan secara langsung hasil sidang KKEP tersebut pada Selasa (24/2). Dia menyatakan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Apalagi bila pelanggaran itu menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang.

Pemecatan Bripda Mesias dibacakan dalam ruang sidang KKEP yang diketuai oleh Kombes Indera Gunawan. Usai memeriksa 14 orang saksi secara langsung dan virtual, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar beberapa hal dalam satu waktu.

Beberapa pelanggaran itu terdiri atas kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Karena itu, Mesias kena sanksi PTDH dan penempatan pada tempat khusus atau patus.

”Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ucap Dadang.

Dalam sidang itu, Mesias menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Sebelum diseret ke sidang etik tersebut, pada Kamis (19/2) lalu Mesias diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual bernama Arianto Tawakal.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #personel #brimob #kota #tual #tewaskan #seorang #pelajar #polri #pastikan #evaluasi #berjalan

KOMENTAR