Saksi Sebut Sebab PGN Terpaksa Beri Advance Payment 15 Juta Dolar ke IAE
- Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2018, Adi Munandir mengungkap, PT PGN terpaksa memberikan advance payment senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) karena ada beberapa alasan mendesak.
Hal ini Adi sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang melibatkan Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai terdakwa.
Alasan pertama, Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, sempat menyampaikan ancaman kalau PT PGN tidak memberikan advance payment dengan nilai sesuai yang mereka minta.
“Sehingga, posisi akhir pada saat tanggal 24 (Oktober 2017) mereka tetap meminta di angka 15 juta Dolar AS. Termasuk, ada keberatan apabila tidak diberikan 15 (juta dolar AS), mereka mengatakan tidak akan memberikan eksklusivitas untuk infrastruktur,” ujar Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Pada saat yang sama, PT PGN juga mengalami urgensi di lapangan, yaitu untuk mempertahankan pasar yang terancam akan diakuisisi oleh kompetitor utama PGN, PT Pertamina Gas (Pertagas).
“Kenapa kita kemarin diputuskan untuk melakukan pembelian gas dengan advance payment kepada Isargas, itu karena ada urgensi PGN untuk mempertahankan pasar PGN yang terancam akan diakuisisi oleh Pertagas,” jelas Adi.
Adi menjelaskan, saat itu, PGN menghadapi persaingan ketat di Jawa Barat dan Jawa Timur. Isargas Group juga menjual gas ke pelanggan yang pernah membeli produk pGN.
“Jadi, di sana ada pelanggan-pelanggan PGN yang menerima gas dari dua sumber, dari PGN dan dari Isargas,” lanjut Adi.
Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Pertagas punya rekam jejak untuk mengakuisisi pelanggan PGN dengan cara mengakuisisi infrastruktur dari penyedia gas lain.
“Berdasarkan pengalaman di kompetisi di industri gas sebelumnya, Pertagas mengakuisisi pelanggan-pelanggan PGN, salah satunya melalui akuisisi infrastruktur yang dimiliki oleh trader yang lain seperti Mutiara Energi,” kata Adi.
Saat itu, PT PGN mengendus potensi hilangnya pendapatan jika infrastruktur Isargas di Jawa Barat dan Jawa Timur justru diakuisisi oleh Pertagas.
Konstruksi Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, PT PGN akhirnya memberikan advance payment senilai 15 juta dolar Amerika ke PT IAE, anak perusahaan Isargas Group. PT IAE adalah perantara jual beli gas.
Angka advance payment 15 juta dolar Amerika Serikat ini kemudian diduga menjadi kerugian keuangan negara.
“(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Selain itu, dalam perkara ini, Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta Dolar Amerika Serikat.
Ia diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso.
Uang senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat ini berasal dari perjanjian antara PT PGN dan PT IAE.
Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo. Berkas keduanya masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tag: #saksi #sebut #sebab #terpaksa #beri #advance #payment #juta #dolar