Komisi III Undang LSM Penolak KUHAP, YLBHI: UU Sudah Selesai, Buat Apa?
- Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mempertanyakan langkah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang akan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.
Isnur mengatakan, Komisi III DPR mestinya mengundang LSM saat RKUHAP masih dalam pembahasan.
“Pertanyaannya mengundang untuk apa ya? Karena seharusnya mengundang (LSM) itu sebelum disahkan masih tahap perbaikan, DPR itu membuat UU sudah selesai berarti kan tidak ada lagi kesempatan mengubah dan memperbaiki,” kata Isnur saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
Isnur menyoroti pernyataan Habiburokhman yang mengeklaim tindak pembelian terselubung (undercover buy) yang diatur dalam draf RKUHAP hanya mencakup tindak pidana tertentu yaitu narkotika.
“Pada penjelasannya untuk pidana tertentu di antaranya narkotika, itu luas sekali cakupannya jadi enggak bisa juga dia bilang koalisi masyarakat malas ya padahal drafnya sendiri yang berkata seperti itu,” ujarnya.
“Jadi kita lihat yang pemalas adalah DPR sendiri karena tidak mau membuat draf lebih baik lagi, lebih sempurna,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan mengundang lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
Habiburokhman ingin agar pertemuan antara Komisi III DPR dengan kelompok LSM digelar secara terbuka, disiarkan langsung ke publik.
“Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra mengapresiasi kepedulian pelbagai pihak terhadap produk legislasi teranyar itu, meski dia merasa ada pemahaman keliru yang muncul atas KUHAP termutakhir itu.
“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” kata dia.
KUHAP yang lama sudah disahkan sejak 1981 dan baru direvisi dan disahkan DPR pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
“Menurut kami KUHAP yang disahkan kemarin merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diberlakukan. Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal,” kata Habiburokhman.
Tag: #komisi #undang #penolak #kuhap #ylbhi #sudah #selesai #buat