Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
- Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
- Lisa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
- Koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berkas tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses pemberkasan selesai dan kini penyidik menunggu respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga harapapannya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pengadilan dapat segera dilakukan.
“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil alias RK seperti yang dituduhkan.
PerbesarLisa Mariana. [Instagram]Setelah ditetapkan tersangka, Lisa awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.
Pada 24 Oktober 2025, Lisa akhirnya diperiksa perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
Lisa yang keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea mengaku lega usai penyidik memutuskan tidak langsung melakukan penahanan.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Tag: #berkas #kasus #pencemaran #nama #baik #ridwan #kamil #dilimpahkan #jaksa #kapan #lisa #mariana #disidang