DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menerima ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I-2025 serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester I-2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan masukan bagi dewan, khususnya komisi-komisi DPR RI,” ujar Puan, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh anggota dewan untuk memperkuat tugas pengawasan dan anggaran melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja setiap komisi DPR RI.
Untuk diketahui, penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
UU tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Puan menegaskan, pasal 72 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPR RI memiliki tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Ia juga menekankan bahwa pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur kewajiban BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR RI sesuai kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut serta merujuk pasal 59 ayat 4 huruf B Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, hasil pemeriksaan BPK menjadi sumber masukan penting bagi DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran.
Penyampaian gambaran umum IHPS 1-2025
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan gambaran umum IHPS I-2025 yang memuat ringkasan signifikan dari 741 LHP.
Salah satunya memuat pemantauan tindak lanjut pemeriksaan serta penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah yang ditangani pada semester I-2025.
“IHPS I-2025 yang kami sampaikan hari ini memuat ringkasan hasil pemeriksaan dari 741 LHP, terdiri atas 701 LHP keuangan, empat LHP kinerja, serta 36 LHP dengan tujuan tertentu,” ujar Isma di hadapan para anggota dewan yang hadir.
Dalam laporannya, BPK juga mencantumkan hasil pemantauan tindak lanjut, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta pemanfaatan LHP investigatif yang meliputi penghitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian integral dalam memastikan perbaikan tata kelola keuangan negara.
Lebih lanjut, Isma memaparkan capaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 sebesar 98 persen opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Angka ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebesar 95 persen.
Sebanyak 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) berhasil meraih WTP, sementara dua LKKL lainnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Terkait upaya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan 2005–2024, IHPS I-2025 mencatat progres 81,7 persen, meningkat dibandingkan IHPS II-2024 sebesar 79,8 persen.
Dari capaian tersebut, BPK mencatat penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara, daerah, maupun perusahaan sebesar Rp 156,29 triliun, dengan Rp 35,32 triliun berasal dari hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020–2024.
BPK juga melaporkan perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005–2024 senilai Rp 5,70 triliun.
Dari total tersebut, Rp 2,09 triliun telah dilunasi, Rp 1,65 triliun sedang dalam proses angsuran, dan Rp 41,33 miliar telah dihapuskan.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,92 triliun atau 33,70 persen yang belum terselesaikan.
“Kami meyakini bahwa fungsi pengawasan DPR RI adalah garda terdepan dalam akuntabilitas,” tegas Isma.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPK mengharapkan sinergi dan komitmen berkelanjutan dari DPR RI sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya.
Tag: #terima #hasil #pemeriksaan #semester #2025 #puan #bisa #jadi #bahan #masukan #untuk #dewan