KPK Terima Pelimpahan Penyidikan Dugaan Korupsi Minyak Petral dari Kejagung, Kerugian Dipastikan Besar!
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
11:48
19 November 2025

KPK Terima Pelimpahan Penyidikan Dugaan Korupsi Minyak Petral dari Kejagung, Kerugian Dipastikan Besar!

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kepada KPK. Pelimpahan dilakukan karena perkara yang ditangani kedua lembaga ternyata memiliki substansi yang sama.

“Kejaksaan juga diketahui melakukan kegiatan penyidikan yang serupa. Namun setelah mengetahui bahwa KPK sudah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dilimpahkan kepada KPK,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Setyo memastikan, koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap berjalan. Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara, karena masih berada dalam tahap penyidikan awal.

“Koordinasi tetap dilakukan. Informasi mengenai tersangka akan disampaikan setelah waktunya. Untuk saat ini sprindik masih bersifat umum. Ada kegiatan yang berada di luar negeri, sehingga penyidik membutuhkan dokumen yang lengkap dan harus dicocokkan dengan dokumen dari berbagai sumber,” ujarnya.

Ia tak memungkiri, kerugian negara dalam kasus ini bernilai besar, meski belum dapat menyampaikan angka pastinya. “Detail angkanya saya lupa, tetapi nilainya sangat besar,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa lembaga tersebut telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Petral, yang diduga menimbulkan kerugian negara. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya.

Pertama, perkara suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012–2014, yang menjerat Chrisna Damayanto, Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan Pertamina periode tersebut. Kedua, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk memperluas penanganan kasus. Petral sendiri diketahui telah resmi dibubarkan pada 2015.

 

Sementara, pada 10 November lalu, Kejagung juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan terkait Petral dan memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam prosesnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #terima #pelimpahan #penyidikan #dugaan #korupsi #minyak #petral #dari #kejagung #kerugian #dipastikan #besar

KOMENTAR