Komisi IX Bakal Bahas Pemutihan BPJS Kesehatan Pekan Depan
- Komisi IX DPR RI akan membahas rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pekan depan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan mekanisme pemutihan tepat sasaran.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah verifikasi 24,5 juta peserta yang disebut-sebut berpotensi menerima penghapusan tunggakan.
“Pekan depan kita mengundang seluruh stakeholder JKN. Kita akan lihat bagaimana angka 24,5 juta itu disisir. Jangan sampai yang dibantu justru orang yang mampu,” ujar Edy kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2025).
Rencana pemerintah ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal.
Edy menegaskan bahwa pemutihan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu, terutama kelompok PBPU yang kehilangan penghasilan atau mengalami penurunan pendapatan.
Ia mencontohkan pekerja informal yang dulunya memiliki usaha, tetapi kini bangkrut dan tak lagi mampu membayar iuran.
Menurutnya, kondisi ini membuat peserta kehilangan hak layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS kesehatan yang terhenti akibat tunggakan.
Padahal, mereka justru membutuhkan perlindungan kesehatan ketika jatuh sakit.
“Kita menjaga bahwa tidak boleh ada satu rakyat miskin sakit mikir biaya. Atau seorang miskin sakit lalu kehilangan asetnya. Itu tidak boleh, sesuai amanat konstitusi,” kata Edy.
Komisi IX sejatinya telah mengusulkan kebijakan pemutihan sejak setahun lalu, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional warga negara atas jaminan kesehatan.
Karena itu, jika pemerintah kini mulai mengarah pada kebijakan penghapusan tunggakan, Edy menyatakan pihaknya memberikan apresiasi.
Ia juga menyebut kebijakan pemutihan bukan hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga menguatkan keuangan BPJS Kesehatan.
Dengan penghapusan tunggakan, jutaan peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali membayar iuran secara reguler.
“Begitu hutang dibersihkan, potensi tambahan peserta aktif itu sekitar 24,5 juta. Itu bisa menambah pendapatan sekitar Rp 1 triliun per tahun. Kesehatan keuangan BPJS otomatis akan lebih baik,” jelas Edy.
Edy pun menyampaikan optimisme bahwa proses pemutihan dapat diselesaikan sebelum akhir 2025. Komisi IX berkomitmen mengawal kebijakan ini hingga pelaksanaannya rampung secara teknis maupun administratif.
“Kalau pemerintah sudah melaunching policy, kami akan mengawal. Paling lambat akhir tahun ini pemutihan harus selesai. Kalau selesai, otomatis akan diputihkan,” tegas Edy.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Proses Administrasi Tengah Berjalan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pemutihan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Cak Imin, Selasa (4/11/2025).
Cak Imin mengatakan, proses administrasi kebijakan tersebut kini sedang berjalan dan ditargetkan rampung akhir November 2025.
“Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” tegas Cak Imin.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.
Penekanan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja, Kamis (13/11/2025).
Tag: #komisi #bakal #bahas #pemutihan #bpjs #kesehatan #pekan #depan