Polri Diminta Hormati Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta Polri untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Rudianto menegaskan, Polri harus melaksanakan putusan MK tersebut.
"Menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rudianto menjelaskan, ketika ada seorang polisi yang ingin pindah ke institusi lain, maka dia harus mundur dari Polri.
Dia mengingatkan bahwa jangan sampai ada polisi aktif tetapi malah bekerja di institusi lain.
"Kan begitu, ini yang terjadi," ucapnya.
"Saya kira itu tidak masalah. Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh Rudianto.
Sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Tag: #polri #diminta #hormati #putusan #yang #larang #polisi #aktif #duduki #jabatan #sipil