Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP
Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:32
13 November 2025

Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP

- DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Oke? Setuju?” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman disambut jawaban setuju oleh peserta rapat.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan yang dihapus adalah Pasal 6 dalam draf sebelumnya yang memuat ketentuan soal penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Rekan-rekan, kita lanjutkan pembahasan klaster-klaster dalam revisi KUHAP yang dianggap masih bermasalah. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit, terkait Pasal 6,” kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, langkah penghapusan pasal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.

“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” ujar dia.

Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.

“(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya Habiburokhman.

Pertanyaan itu dijawab “ya” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Rapat pun langsung mengesahkan penghapusan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, Pasal 6 yang semula menyebut Polri sebagai penyidik utama resmi dihapus dari draf RUU KUHAP.

Sebelum dihapus, Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” Keputusan ini pun sekaligus meluruskan keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sehari sebelumnya.

Seusai rapat Panja RUU KUHAP pada Rabu (12/11/2025), Edward sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu.

Tag:  #pasal #polri #sebagai #penyidik #utama #dihapus #dari #draf #revisi #kuhap

KOMENTAR