Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Segera Diadili
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim serta tiga tersangka lainnya memasuki babak baru.
Keempat tersangka kasus ini, termasuk Nadiem, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Senin (10/11/2025).
Perkar dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Terhadap lima tersangka, empat ini yang dinyatakan sudah lengkap oleh penutntut umum dan segera nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Anang.
Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke penuntut umum pada Kejari Jakpus.
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Anang.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Doa minta keadilan
Dengan tangan diborgol dan memakai rompi pink, meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia sehingga Tuhan memberikan dirinya keadilan.
"Mohon doanya dari semua masyarakat indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," kata Nadiem saat digiring usai pelimpahan di Kejari Jakpus.
Nadiem juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan selalu bersamanya dan berada di sisi kebenaran.
Karena itu, ia tetap merasa kuat meski tengah menghadapi situasi sulit karena terjerat dalam kasus korupsi.
"Alhamdullilah, saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya. Karena Allah selalu di sisi kebenaran," ujarnya.
Di masa sulit ini, Nadiem mengaku bahwa kondisinya sehat meskipun harus terpisah dari keluarga dan bakal berhadapan dengan proses persidangan.
"Saya alhamdullilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih kecil jadi sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem.
Nadiem diketahui sudah kembali ke tahanan usai menjalani operasi ambeien atau wasir di rumah sakit sejak Rabu (8/10/2025).
Ibrahim Arief jadi tahanan kota
Anang mengatakan, tersangka Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, ditetapkan menjadi tahanan kota.
"Mengingat kondisi yang bersangkutan masih belum secara pulih, penuntut umum juga akan melakukan tahanan kota," kata Anang.
Anang mengungkapkan, Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota karena sakit dan dilengkapi dengan bukti keterangan medis.
"Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan, ada rekam medisnya," ujar Anang.
Kejagung menetapkan Ibrahim sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Namun, Ibrahim tetap dipasangi gelang sebagai alat deteksi untuk memonitor keberadaan yang bersangkutan
"Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana kan enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," ujar Anang.
Tag: #babak #baru #kasus #korupsi #chromebook #nadiem #makarim #segera #diadili