Terbukti Lakukan Penipuan dan TPPU Rp 23 Miliar, PN Jaksel Vonis Agus Wahyu 10 Tahun Penjara
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wahyu Widodo dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 23 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rio Barten Timbul Hasahatan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Rio Barten membacakan amar putusan, Jumat (7/11).
Hakim menyebut, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan sumpah palsu dalam rangka meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang dengan dalih investasi jual beli mobil hasil lelang di Kejaksaan melalui Kantor Lelang Negara di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat.
Namun, uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang. Sebagian dana juga disamarkan melalui transaksi di beberapa rekening bank.
“Terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga unsur pasal TPPU terpenuhi,” ucap hakim Rio.
Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, diperkuat oleh keterangan 21 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak pembela.
Terdakwa Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, menghormati putusan majelis hakim. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan.
“Kerugian klien saya cukup besar, yakni Rp 3.382.400.000 dan USD 1.274.200. Kami berterima kasih kepada penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini,” pungkasnya.
Tag: #terbukti #lakukan #penipuan #tppu #miliar #jaksel #vonis #agus #wahyu #tahun #penjara