Usai Kontroversi, Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Kembali di DPR
- Anggota DPR nonaktif Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya hampir dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan keduanya tidak melanggar kode etik.
Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik kedua anggota dewan dari partai Golkar dan PAN tersebut, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksinya masing-masing.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pimpinan DPR menghormati putusan MKD.
Dia memastikan putusan itu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal DPR, termasuk pembahasan bersama pimpinan dewan dan agenda rapat paripurna.
"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD, dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Terkait posisi Adies Kadir yang sebelumnya juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR, Puan mengatakan, hal itu belum dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa. Dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain, terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan, putusan MKD akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Setelah itu, hasilnya akan dibacakan dalam rapat paripurna.
"Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti," ujar Cucun, saat ditemui terpisah.
Setelah pembacaan di paripurna, Adies Kadir dan Uya Kuya akan resmi kembali menyandang status sebagai anggota DPR aktif.
Namun, jadwal paripurna terdekat disebut belum ditentukan.
"Ya nanti diumumkan," kata Cucun.
MKD putusan Adies tak langgar etik
Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam sesi wawancara bersama media menanggapi sejumlah isu di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan, MKD menyatakan, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai polemik publik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, MKD tetap memberikan imbauan agar Adies lebih berhati-hati saat menyampaikan keterangan kepada media, terutama saat wawancara cegat.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.
Wakil Ketua MKD lainnya Imran Amin menyebut, dalam pertimbangan majelis, Adies dinilai tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya.
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imran.
Dia menyebut, klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat. Namun, Adies tetap diingatkan agar lebih cermat dalam memberikan keterangan kepada publik.
"Teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar dia.
Dengan demikian, MKD memutuskan memulihkan nama baik serta kedudukan Adies sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Imran.
Uya Kuya dinilai korban informasi palsu
Sementara itu, MKD memutuskan Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik terkait aksi joget yang sempat dikaitkan dengan Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Majelis menilai, sejumlah video Uya Kuya yang memicu kecaman publik ternyata merupakan cuplikan konten lama, yang dipotong dan disebarkan ulang dengan narasi keliru.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Imran, majelis menilai, Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong.
Akibatnya, muncul reaksi negatif dari publik hingga berdampak pada keamanan pribadinya.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imran.
Namun, MKD menilai, Uya seharusnya bisa langsung mengklarifikasi atau memberikan penjelasan, sejak kesalahan informasi mengenai dirinya mulai menyebar.
“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” ujar dia.
Imran juga mengungkapkan bahwa rumah Uya sempat dijarah akibat reaksi massa yang terpicu oleh informasi keliru tersebut.
Tag: #usai #kontroversi #kuya #adies #kadir #segera #aktif #kembali