Menteri Hukum Bagi Tugas: LMKN Pungut Royalti, Didistribusikan LMK ke Pelaku Industri Musik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:02
31 Oktober 2025

Menteri Hukum Bagi Tugas: LMKN Pungut Royalti, Didistribusikan LMK ke Pelaku Industri Musik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.

Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.

Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucap dia.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti.

Supratman mengatakan, melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, audit tersebut tidak berarti pemerintah mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK, melainkan menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.

Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.

“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” tutur Supratman.

Sementara proses audit masih berlangsung, Supratman meminta LMKN dan LMK bersikap tenang.

Kementerian Hukum, kata dia, bakal mengumpulkan semua pihak terkait dan mendengarkan masukan terkait kebijakan royalti.

“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” kata dia.

Tag:  #menteri #hukum #bagi #tugas #lmkn #pungut #royalti #didistribusikan #pelaku #industri #musik

KOMENTAR